PALU, KAIDAH.ID – DPRD Sulteng, Senin, 5 September 2022, menggelar paripurna membahas penyampaian laporan hasil koordinasi dan komunikasi dalam daerah dan luar daerah serta reses massa persidangan ke-III tahun ketiga, dan pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, dengan agenda utama pidato pengantar atau penjelasan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah.

Dalam pidato pengantar yang dibacakan Pj Sekdaprov Sulteng, Rudi Dewanto, gubernur mengatakan, perubahan APBD adalah salah satu kegiatan rutin daerah, yang merupakan bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu telah diatur dalam Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, khsusunya Pasal 316 dinyatakan, perubahan APBD dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan keadaan darurat. (*)

Advertorial ini diterbitkan atas kerja sama DPRD Sulteng dan kaidah.id pada Rubrik Parlementaria