PALU, KAIDAH.ID – Elite Partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sepakat menunjuk Habib Abdul Karim Aljufri alias AKA, sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat konsolidasi yang dihadiri elite partai KIM, yang berlangsung pada Ahad, 12 November 2023, di kantor Gerindra Sulteng, Jalan Elang Palu, Selatan.
Partai Koalisi Indonesia Maju Sulteng juga sepakat menunjuk perwakilan dari Partai Golkar sebagai sekretaris, dan Demokrat atau PAN sebagai bendahara.
“Nanti akan dibicarakan di internal Partai Golkar, Demokrat dan dan Demokrat untuk menunjuk siapa yang akan mengisi posisi sekretaris dan bendahara,” kata AKA, sapaan akrab Habib Abdul Karim Aljufri.
Menurut AKA yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sulteng itu, dalam dua sampai tiga hari ke depan, masing-masing partai koalisi, yaitu Gerindra, PAN, Golkar, Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Prima dan PSI akan menyerahkan nama-nama untuk masuk dalam struktur TKD Sulteng.
“Setelah itu, nama-nama tersebut akan dikirim ke TKN Prabowo-Gibran di Jakarta. Selanjutnya, akan diteruskan ke kabupaten kota se Sulteng,” kata AKA.
Secara terpisah, Moh. Rizal Intjenae dari Partai Golkar mengatakan, Partai Golkar akan menggelar rapat internal, untuk menetapkan perwakilannya yang telah disepakati sebagai sekretaris TKD.
“Insya Allah Senin atau Selasa besok sudah diputuskan oleh Partai Golkar,” kata Moh. Rizal Intjenae yang juga Ketua DPRD Sigi ini.
Sekretaris Umum Partai Demokrat Sulteng Hidayat Pakamundi, yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dalam rapat konsolidasi tersebut, pihaknya mengusulkan kadernya sebagai bendahara.
“Soal siapa nanti, akan dibicarakan lagi secara internal dan kesepakatan ketua TKD terpilih,” kata Hidayat Pakamundi.
Sebelumnya, elite Partai KIM Sulteng telah menunjuk Ketua Dewan Penasihat Partai Gerindra Sulteng, Rusdy Mastura sebagai Ketua TKD. Namun ternyata sesuai PKPU, kepala daerah tidak dibenarkan memimpin tim kampanye capres cawapres.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim Kampanye Pemilu. (*)
Tinggalkan Balasan