JAKARTA, KAIDAH.ID – Polisi telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2023 malam menjelaskan, sebelum penetapan tersangka itu, polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari Firli.
Barang bukti itu, antara lain dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura dan Dolar Amerika dari beberapa outlet money changer, dengan nilai total Rp 7.468.711.500 miliar.
Tidak hanya itu, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, polisi juga menyita pakaian, sepatu hingga pin yang digunakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu dengan Firli Bahuri di GOR pada Maret 2022.
Firli Bahuri tersangka dan dijerat dengan Pasal 12d atau pasal 12D atau Pasal 11 Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*RTS)
Tinggalkan Balasan