PALU, KAIDAH.ID – Mantan anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden, memprediksi Partai Golkar berpotensi mendapatkan dua kursi di Senayan. Pemilik kedua kursi itu adalah Muhidin Mohamad Said dan Beniyanto.
Hal itu berdasarkan simulasi perolehan kursi Partai Politik Pemilu 2024 Daerah Pemilihan Sulteng, dari Penghitungan sementara yang dilakukan per Sabtu, 17 Februari 2024 pukul 07.00 Wita, sambil menunggu rekapitulasi dan penghitungan suara KPU 30 hari ke depan.
Menurut Sahran Raden yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Datokarama Palu itu, prediksi itu berdasarkan simulasi dari hasil sementara di Sirekap KPU per Sabtu, 17 Februari 2024 Pukul 07.00 Wita, dengan progress: 4.540 dari 9.462 TPS (47.98%).
Namun karena suara partai politik dan calon masih terus dinamis, sehingga menurut Sahran Raden, simulasi sementaranya adalah sebagai berikut:
- Muhidin M Said, Partai Golkar Sulteng, perolehan suara 57.770, maka otomatis telah mendapatkan kursi pertama.
- Nilam Sari Lawira, Partai Nasdem, perolehan suara 72.151, kursi ke dua
- Anwar Hafid, Partai Demokrat, perolehan suara 51.774, mendapatkan kursi ke tiga
- Longki Djanggola, Partai Gerindra, perolehan Suara, 42.814 kursi ke empat
- Matindas J. Rumambi, PDIPP, perolehan suara 23.401 kursi ke lima
- Sarifuddin Sudding, PAN, perolehan Suara 19.603 kursi ke enam
- Beniyanto, Partai Golkar, perolehan suara 46.428 kursi ke tujuh
Partai Golkar memperoleh dua kursi, karena dalam pembagian ke tiga, Partai Golkar masih memperoleh suara di urutan ke tujuh, sehingga mendapatkan kursi terakhir.
“PKS dan PKB masih bisa dinamis, sambil menunggu rekapitulasi penghitungan suara di KPU,” kata Sahran.
Perolehan kursi DPR Dapil Sulteng ini, masih sama dengan perolehan kursi partai politik pada pemilu 2024, kecuali terhadap nama-nama Calon DPR yang sedikit berubah munculnya nama nama baru sebagaimana simulasi di atas.
Sahran memberikan catatan, masing masing partai politik masih bisa bertambah perolehan suaranya, sampai dengan rekapitulasi terkahir secara berjenjang di PPK, KPU Kab/Kota/ KPU Provinsi dan KPU RI.
Untuk diketahui, simulasi tersebut berdasarkan rumus dari metode Sainte Lague, yakni metode konversi perolehan suara partai politik ke kursi parlemen, atau metode untuk menentukan perolehan kursi partai politik di DPR atau DPRD.
Penerapan metode didasarkan pada perolehan suara terbanyak partai politik, dari hasil pembagian yang diurutkan sesuai dengan jumlah ketersediaan kursi di setiap dapil. Sainte Lague menggunakan bilangan pembagi suara berangka ganjil (1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya) untuk mendapatkan kursi. (Ruslan Sangadji*)
Tinggalkan Balasan