PALU, KAIDAH.ID – Seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama Eselon IIa dan IIb di Pemerintah Kota Palu telah selesai. Para pejabat yang diseleksi secara terbuka juga telah dilantik  pada Jumat, 21 Januari 2021 lalu.

Namun, dari penelusuran kaidah.id menemukan, ada masalah Ketua Tim Seleksi, Aminuddin Atjo, ternyata adalah pengurus Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah.

Padahal, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Pasal 114 Ayat (6) Huruf C, panitia seleksi tidak boleh sedang menjabat sebagai pengurus partai politik. Sedangkan  Aminuddin Atjo, berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Nomor: SKEP-6/DPP/GOLKAR/IV/2020, tercantum namanya sebagai  Wakil Ketua Bidang Hubungan Lembaga Sosial dan Pengabdian Masyarakat DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Tengah.

Peraturan lain yang dilanggar, adalah Peraturan Menteri Pandayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2019, tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mungkin saja, atas alasan itulah sehingga Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura menolak menandatangani rekomendasi atas hasil Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Eselon IIa di Pemerintah Kota Palu.

Bahkan, informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, Gubernur Rusdy Mastura sempat marah-marah saat Ketua Tim Seleksi, Aminuddin Atjo datang menemui Gubernur Sulteng di kediamannya sebelum hasil seleksi itu diumumkan secara resmi.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, ada dua alasan Gubernur Rusdy Mastura marah-marah ketika itu, yakni:

  1. Karena adanya pelanggaran  terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, khusus pasal yang mengatur tentang tim seleksi yang seharusnya bukan sebagai pengurus partai politik.
  2. Karena ada nama pejabat yang seharusnya diluluskan, namun ternyata tidak diakomodir oleh tim seleksi yang dipimpin oleh Aminuddin Atjo tersebut.

Sepertinya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), tidak mengetahui mengenai adalanya Ketua Tim Seleksi yang juga seorang pengurus partai politik tersebut. Boleh jadi, jika KASN mengetahui adanya keterlibatan tim seleksi di partai politik, maka komisi akan meninjau kembali rekomendasi yang sudah dikeluarkan tersebut.

Namun biasanya, dalam rekomendasi yang dikeluarkan KASN, lazim tertulis  kalimat: “Apabila terdapat data dan informasi yang disampaikan kepada KASN tidak sesuai dengan fakta sebenarnya atas hasil seleksi jabatan tinggi pratama, maka surat rekomendasi akan kami tinjau kembali”.

Entahlah, bagaimana nantinya akan kita lihat proses perjalanan selanjutnya. (*)