PALU, KAIDAH.ID – Sejumlah aktivis partai di Kota Palu mengeluh, karena alat peraga seperti baliho dan poster mereka yang dipasang di beberapa tempat, tiba-tiba menghilang.
Baliho milik Longki Djanggola di Jalan Kijang Raya misalnya, sudah terpasang beberapa bulan, tiba-tiba saja menghilang.
“Lha, baliho bapak (Longki) di mana? Kok enggak ada?,” tanya Lisa Herlita, wakil Sekretaris DPD Gerindra Sulteng.
Poster miliknya yang dipasang berdekatan dengan ketuanya itu juga raib entah ke mana.
“Lha, punya saya juga mana,” ujarnya
Saat dikonfirmasi kepada Longki Djanggola, dia mengaku kaget juga, karena mendapat laporan beberapa balihonya di Kota Palu hilang.
“Mungkin saja Satpol PP Kota Palu. Coba tanya ke mereka,” kata Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng itu.
Kepala Satpol PP Kota Palu, Nathan Pangasongan yang dikonfirmasi kaidah.id, Selasa, 17 Januari 2023 sore membenarkan itu.
“Benar, itu kami yang tertibkan. Baliho dan alat peraganya kami amankan di kantor Satpol PP. Boleh diambil dan dipasang lagi di tempat yang dibolehkan,” kata Nathan.
Dia mengatakan, pihaknya memang sedang menertibkan sejumlah alat peraga dan semua jenis reklame di Kota Palu, yang dipasang di tempat-tempat yang tidak dibenarkan.
“Kami sedang menjalankan perintah sesuai Perwali Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Reklame,” katanya.
Dalam Pasal 5 Perwali Nomor 17 itu antara lain melarang memasang reklame di pohon pelindung, trotoar dan beberapa tempat lain. (Secara detail adandi berita tersendiri).
“Kalau dipasang di pagar rumah dan tanah kosong, itu dibolehkan,” ujar Nathan.
Menurut dia, penertiban alat peraga berlaku bagi semua, tidak hanya untuk tokoh politik saja, tapi semua jenis reklame apapun.
“Baik Pak Longki, Ibu Nilam, Pak Arus, Pak Irwan Lapata, kami perlakukan sama,” tandas Nathan. (*)
Tinggalkan Balasan