JAKARTA, KAIDAH.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik ketua dan anggota KPU RI.

DKPP akan memeriksa Ketua KPU Hasyim Asy’ari, anggota KPU Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.

Para pengadu adalah ketua dan anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Herywn J.M. Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty.

Dalam rilis resmi DKPP menyebutkan, pemeriksaan itu akan berlangsung Senin 4 September 2023 besok, dengan Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023.

DKPP akan menyiarkan secara langsung pemeriksaan tersebut melalui akun youtube dan facebook DKPP @medsosdkpp, agar publik dapat mengikutinya secara transparan.

Dalil dari pemeriksaan tersebut adalah, para teradu diduga membatasi tugas pengawasan Pengadu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalil lainnya adalah pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu, berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.

Selain itu, para Teradu juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan Pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.

Kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota.

Sekretaris DKPP David Yama, mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan,”jelas David. (*)