PALU, KAIDAH.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Christian Adiputra Aruwo, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah.

Keputusan ini diambil, setelah Christian dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam dua kasus berbeda yang melibatkan KPU Kabupaten Buol dan KPU Kabupaten Poso.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu VI, Christian Adiputra Aruwo, selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan, Selasa, 3 Desember 2024 seperti dikutip dari kanal YouTube DKPP RI.

PELANGGARAN KODE ETIK DI KPU POSO

Christian terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, antara lain Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf a, d, f, dan Pasal 16 huruf e.

Pelanggaran ini berkaitan dengan perannya sebagai Teradu VI dalam Perkara Nomor 235-PKE-DKPP/IX/2024, yang diadukan oleh Rofiqoh Is Machmoed melalui kuasa hukum Ishak P. Adam dan timnya.

Rofiqoh juga mengadukan sejumlah anggota KPU Kabupaten Poso, yakni Muh. Ridwan Daeng Nusu, Mansur, Roni Matindas, Alfred Sabintoe, dan Dewi Yul Nawawi, sebagai Teradu I hingga V.

KASUS DI KPU BUOL

Selain itu, Christian juga dinyatakan melanggar KEPP dalam Perkara Nomor 168-PKE-DKPP/VIII/2024 yang diajukan oleh Jamrin.

Dalam perkara ini, ia menjadi pihak terkait dalam aduan terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Buol, yakni Karyanto, Muh. Taufik Abdullah, dan Ismajata.

Christian dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.

Salah satu pelanggaran utamanya adalah memberikan arahan kepada KPU Buol untuk melaksanakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Arahan tersebut dijadikan rujukan oleh Teradu I-V dalam memutuskan pelaksanaan PSL di TPS 011, Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau.

TINDAKAN TEGAS DKPP

Dalam kedua perkara tersebut, DKPP menegaskan, tindakan Christian tidak sesuai dengan standar profesionalitas yang diharapkan dari seorang penyelenggara pemilu.

“Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito.

Dengan keputusan ini, Christian diharapkan dapat memperbaiki kinerjanya dan memastikan tidak ada pelanggaran serupa di masa mendatang. DKPP juga mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjunjung tinggi prinsip netralitas, integritas, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas mereka. (*)

Editor: Ruslan Sangadji