Oleh: M.Tavip
APA ITU SANKSI? Secara sederhana, sanksi dapat dipahami sebagai reaksi terhadap suatu tindakan. Dalam kehidupan sehari-hari, konsep ini sering dijelaskan melalui dua kategori utama: reward (penghargaan) dan punishment (hukuman).
Menurut Patton, sanksi dapat dibagi menjadi dua jenis utama:
- Sanksi Positif
- Sanksi Negatif
Sanksi positif berfungsi sebagai penghargaan atas perilaku baik, bertujuan memotivasi seseorang untuk terus melakukan tindakan serupa secara konsisten dalam kehidupan sosialnya. Sebaliknya, sanksi negatif adalah hukuman yang dirancang untuk membuat pelaku merasa jera sehingga tidak mengulangi kesalahannya.
Sayangnya, dalam pemahaman umum, sanksi sering kali disamakan dengan hukuman (sanksi negatif). Padahal, konsep sanksi sebenarnya mencakup kedua dimensi tersebut: penghargaan dan hukuman.
Lalu, bagaimana posisi denda sebagai salah satu bentuk sanksi, khususnya dalam konteks korupsi? Apakah denda termasuk reward atau punishment? Apakah ini merupakan sanksi positif atau negatif?
Untuk menjawabnya, mari kita lihat terlebih dahulu penerapan sanksi positif. Contohnya adalah penghargaan bagi wajib pajak yang memiliki kontribusi tertinggi.
Dalam acara penghargaan tersebut, penerima diperlakukan dengan hormat dan bangga. Momen ini tidak hanya memotivasi penerima untuk terus berkontribusi, tetapi juga menginspirasi orang lain untuk mencapai hal serupa.
Namun, dalam kasus denda terhadap koruptor, apakah ini bisa dianggap sebagai reward atau sanksi positif? Tentu tidak. Denda tidak dirancang untuk memberi penghargaan atau memotivasi perilaku baik.
Lalu, apakah denda sebagai sanksi negatif dapat memberikan efek jera? Sayangnya, jawabannya juga tidak. Denda cenderung hanya menjadi instrumen finansial yang, setelah dibayar, membebaskan pelaku dari konsekuensi hukum lebih lanjut, seperti hukuman penjara. Akibatnya, denda sering kali dianggap ringan dan tidak memiliki efek yang signifikan dalam mencegah korupsi.
Jika ingin memberikan efek jera yang lebih nyata kepada koruptor, sanksi harus lebih tegas. Salah satu pendekatan yang mungkin adalah “menguras harta dan memiskinkan mereka. Dengan demikian, meskipun koruptor tidak harus mendekam di balik jeruji, kehilangan seluruh asetnya akan menjadi hukuman yang benar-benar dirasakan dan berpotensi mencegah orang lain melakukan tindakan serupa.
Pada akhirnya, efektivitas sanksi, termasuk denda, tergantung pada bagaimana sanksi tersebut dirancang dan diterapkan untuk mencapai tujuan utama: mencegah tindakan korupsi dan menciptakan efek jera.
Tinggalkan Balasan