JAKARTA, KAIDAH.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan vonis teguran lisan secara kolektif kepada seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.
Jimly Asshidique yang membacakan putusan pada Sidang MKMK, Selasa, 7 November 2023 menegaskan, tguran lisan itu karena berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum, dugaan pelanggaran hukum dan etika, terlapor tidak terbukti melanggar.
Sedangkan mengenai kebocoran informasi, sebut Jimly, hakim terlapor tidak dapat menjaga informasi rahasia sehingga melanggar prinsip kesopanan.
Praktik benturan kepentingan, sudah menjadi kebiasaan sehingga dianggap wajar, membiarkan pelanggaran kode etik dan para hakim tidak saling mengingatkan, karena budaya ewuh pakewuh.
Maka hakim MK menurut putusan MKMK, telah melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.
Tetapi, hakim konstitusi (hakim terlapor) tidak terbukti melanggar hukum terkait disenting opinion, tetapi terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait kebocoran informasi rahasia dan benturan kepentingan dalam penanganan perkara.
“Menjatuhkan sanski teguran lisan secara kolektif terhadap seluruh hakim MK,” kata Jimly Asshidique saat membacakan putusan sidang. (*)
Tinggalkan Balasan