Dapil 4:
- Maryam Tamoreka (Golkar)
- Sri Indraningsih Lalusu (PDIP)
- Winiar Hidayat Lamakarate (Gerindra)
- Dandhy Adhi Prabowo (Nasdem)
- Samsul Bahri Mang (Golkar)
- Richard Brynwerd Schaer Manuas (Demokrat)
- Ronald Gulla (PAN)
- Sadar Anwar Bihalia (PKB)
- Sri Atun (PKS)
- Suryanto (PDIP)
Dapil 5:
- Yus Mangun (Golkar)
- Sonny Tandra (Nasdem)
- Imam Kurniawan Lahay (PPP)
- Royke W. Kaloh (Demokrat)
- Fatimah Hi. Moh. Amin Lasawedi (PKS)
- Darma Gideon Mondolu (Gerindra)
- Alfiani Eliata Sallata (PDIP)
Dapil 6:
- Syarifuddin (Demokrat)
- Amila Moh. Ali (Nasdem)
- Ambo Dalle (Gerindra)
- Zainal Abidin Ishak (Golkar)
- Rauf (Demokrat)
- Muhammad Syafri (PKB)
Dapil 7:
- Henri Kusuma Muhidin (Golkar)
- Abdul Karim Aljufri (Gerindra)
- Muh. Masykur (Nasdem)
- Nikolas Birro Allo (PDIP)
- Takwin (PKS)
- Marlelah (Demokrat)
- Kaharuddin (PKB)
- Mahfud Masuara (Perindo)
- Burhanuddin Yado (Golkar)
- Awaluddin (PAN)
Menurut Sahran Raden yang juga Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat UIN Datokarama Palu itu berdasarkan ketentuan Pasal 414 ayat (2): Seluruh partai politik peserta pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota.
Selanjutnya adalah ketentuan Pasal 415, ayat (3): Dalam hal penghitungan kursi DPRD provinsi dan DPRD Kab/Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kata Sahran, bahwa untuk konversi suara partai politik menjadi kursi di DPRD Provinsi Sulteng, maka seluruh partai politik peserta pemilu diikutsertakan dalam penghitungan alokasi kursi DPRD Provinsi.
“Konversi suara partai politik tingkat provinsi, tidak berlaku ambang batas parlemen 4 persen secara nasional. Semua partai politik diikutsertakan dalam konversi suara,” jelasnya.
Dia menambahkan, hitungan ini hanya dilakukan terhadap partai politik yang mencapai suara saja, yang dapat dikonversi ke dalam kursi DPRD Provinsi Sulteng. (Ruslan Sangadji)
Disclaimer: Data ini bersifat sementara berdasarkan data Sirekap KPU pada Sabtu, 17 Februari 2024, pukul 19.30 Wita, dengan progress: 4.664 dari 9.462 TPS atau sekira 49,29 persen. Artinya, data dapat berubah setiap saat. Data final sesuai regulasi adalah hitungan manual berjenjang dari TPS, PPK hingga ke KPU.
Tinggalkan Balasan