PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menjadwalkan pelantikan anggota DPRD Kota Palu terpilih, dilaksanakan pada 9 September 2024 mendatang.

Tetapi, anggota DPPRD Kota Palu terpilih, akan batal dilantik jika tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“LHKPN sudah harus diserahkan pada 21 hari sebelum pelantikan,” kata Iskandar, Ketua Divisi Teknis Ketua KPU Kota Palu pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota Palu Pemilu 2024, Jumat, 14 Juni 2024 malam.

Dia mengingatkan agar calon anggota DPRD yang telah ditetapkan, tidak mengabaikan soal LHKPN itu.

“Jika tidak menyerahkan LHKPN, KPU Kota Palu akan merekomendasikan untuk tidak dilantik sebagai anggota DPRD Kota Palu,” tegasnya.

Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN, tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, yakni Pasal 52 yang menyatakan:

(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan.

(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih. (*)

Editor: Ruslan Sangadji