PALU, KAIDAH.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Kelurahan Tipo.

PSU ini dilaksanakan, setelah ditemukan kekeliruan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang secara tidak sengaja merusak surat suara saat proses pemungutan suara.

Anggota KPU Kota Palu, Iskandar Lembah, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemungutan suara ulang hanya dilakukan di TPS 04 Kelurahan Tipo, dan khusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng. Keputusan pelaksanaan PSU ini tercantum dalam Keputusan KPU Kota Palu Nomor 824 Tahun 2024, yang dikeluarkan pada 3 Desember 2024.

“PSU ini diatur berdasarkan pedoman teknis yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024,” ujar Iskandar.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan rapat pleno oleh KPU Kota Palu dan mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 51 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Iskandar juga menambahkan, pilkada ulang ini merupakan langkah untuk menjaga integritas proses pemilihan.

“Masyarakat cukup antusias mengikuti PSU ini,” katanya.

KPU Kota Palu berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada di daerah ini tetap jujur, adil, dan transparan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah. (*)

Editor: Moch. Subarkah