Dokumen B.1-KWK, merupakan formulir resmi yang dikeluarkan oleh partai politik, sebagai bukti dukungan dan rekomendasi bagi calon gubernur yang diusung. Tanpa dokumen ini, seorang calon tidak akan dapat mendaftar dan mengikuti tahapan pemilihan gubernur.

B.1-KWK adalah bukti sah, bahwa calon gubernur telah mendapatkan dukungan dari partai politik. Dokumen ini harus dilengkapi dan diserahkan ke KPU, sebagai bagian dari persyaratan administratif yang wajib dipenuhi.

Untuk mendapatkan dokumen B.1-KWK bukan perkara mudah. Pertarungan di tingkat elite sangat ketal dalam urusan yang satu ini. Itu karena setiap partai politik memiliki mekanisme internal, untuk menentukan siapa yang akan mereka dukung dalam pemilihan gubernur.

Proses ini melewati berbagai tahapan, termasuk survei elektabilitas, rapat internal, dan konsultasi dengan para tokoh partai. Setelah melalui proses tersebut, partai akan mengeluarkan rekomendasi resmi dalam bentuk B.1-KWK.

Oleh karena itu, masyarakat juga harus memahami, pemilihan gubernur bukan hanya tentang popularitas, tetapi juga tentang kemampuan calon mendapatkan dukungan resmi dari partai politik. Masyarakat harus melihat, calon yang mendapatkan B.1-KWK, adalah mereka yang telah melalui seleksi ketat dari partai politik. Ini menunjukkan keseriusan dan kapasitas mereka dalam memimpin.

Para bakal calon yang sedang betarung, untuk mendapat dukungan partai politik saat ini, adalah Ahmad Ali Waketum NasDem yang juga anggota DPR RI. Kemudian Anwar Hafid, Ketua Partai Demokrat Sulteng dan anggota DPR RI, selanjutnya adalah Moh. Hidayat Lamakarate mantan Sekretaris Provinsi Sulteng, Moh. Irwan yang saat ini menjabat sebagai Bupati Sigi, dan tentunya Rusdy Mastura, Gubernur Sulteng saat ini.

Semua bakal calon itu, hingga sekarang belum mendapatkan rekomendasi partai atau B.1-KWK sebagai persayaratan untuk mendaftarkan diri di KPU Provinsi Sulteng. Kabarnya, para tokoh itu masih sebatas mengantongi surat tugas dari partai, untuk bekerja mencari koalisi dengan partai lainnya.

Nah, siapa yang bakal berlayar mulus sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng? Kita tunggu saja di bulan Juli atau Agustus 2024, karena mekanisme di internal masing-masing partai sedang berjalan. (*)

Editor: Ruslan Sangadji