JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Jokowi segera meneken Kepres pemberhentian Hasyim Asy’ari sebagai komisioner KPU RI oleh DKPP, karena diduga melakukan kasus asusila.
“Kepres akan diterbitkan dalam kurun waktu tujuh hari setelah putusan DKPP dibacakan. Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana
Dia mengatakan, pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari itu, tidak akan menganggu jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Pilkada 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” katanya. (*)
Editor: Ruslan Sangadji
Tinggalkan Balasan