SKANDAL HARIM AGK, menjadi satu aib baru yang terungkap dalam persidangan bekas Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). Terungkapnya skandal itu, cukup mengagetkan publik Maluku Utara.
Skandal harim AGK itu cukup mengagetkan publik, karena status AGK, yang selain sebagai seorang pejabat, juga dikenal publik sebagai tokoh agama paling berpengaruh di negeri rempah-rempah itu.
Keterangan saksi mengenai AGK yang doyan ngajak harim ke kamar hotel, dan menghabiskan sekira Rp3 miliar, masih menjadi kisah buruk di masyarakat, kini terbongkar lagi kalau ternyata AGK, secara diam-diam sering mentransfer uang kepada harim cantik lainnya.
Pengakuan itu, diungkap seorang saksi pada sidang lanjutan kasus yang menjerat AGK di Pengadilan Tipikor Ternate pada Kamis, 25 Juli 2024 kemarin. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 13 orang saksi. Mereka adalah para kontraktor, politisi hingga mahasiswi.
Namun yang bikin heboh, dari semua kesaksian itu, adalah testimoni saksi bernama Wiwin Nurlinda Tan. Ia adalah pegawai Bank Maluku sekaligus seorang mahasiswi.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Wiwin Nurlinda Tan mengaku, pernah menerima uang puluhan juta rupiah dari terdakwa AGK.
“Memang ada uang pernah masuk ke rekening saya, dikirim oleh Pak Ramadhan Ibrahim,” kata Wiwin menjawab pertanyaan hakim.
Ramadhan Ibrahim, adalah ajudan sekaligus ponakan Abdul Gani Kasuba. Ia juga berstatus sebagai terdakwa bersama bossnya itu.
Hakim kembali bertanya kepada saksi Wiwin, mengenai nominal uang yang ditransfer, karena di dalam Berita Acara Pemeriksaan, tercatat sebanyak Rp52 juta, yang dikirim ke rekening BCA.
“Betul apa tidak saksi, berapa kali dikirim Ramadhan, dan uang ini untuk apa saksi?,” tanya hakim.
Saksi Wiwin menjawab, awalnya uang itu diberikan, saat ia bertugas di Bank Maluku yang berkantor di kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi.
Saat itu, kata saksi, AGK sering mampir ke kantor Bank Maluku yang masih dalam kawasan kantor gubernur. Alasan AGK sering ke situ, untuk melihat-lihat kondisi kantor bank milik pemerintah daerah itu.
“Pada saat ini, Pak Gubernur pernah tanya ke saya, selain ke kantor, ada aktivitas lain di luar kantor?. Saya jawab, selain ke kantor, saya juga mahasiswa. Dari situ Pak Gub bilang, nanti dia bantu biaya kuliah. Tapi saya pernah menolaknya,” kata saksi.
Meski pernah menolak, tetapi saksi akhirnya memberikan nomor rekeningnya kepada Ramadhan Ibrahim, yang menjadi ajudan AGK di saat menjabat.
“Iya yang mulia. Awal itu saya tolak, tapi dipaksa. Di situ saya pikir, mungkin sebagai orang tua, beliau ada rezeki jadi berikan uang ke saya,” kata saksi menjawab pertanyaan hakim.
Hakim juga membacakan BAP, yang tertulis ada sejumlah uang masuk ke rekening saksi, yang ditransfer langsung oleh Ramadhan Ibrahim.
Hakim bilang, ada tujuh kali transfer. Apakah uang ini dikirim secara diam-diam atau bagaimana saudara saksi, ada yang Rp10 juta, ada juga yang Rp5 juta, dengan total Rp52 juta.
“Uang itu saya tidak pernah minta yang mulia. Jadi tiba-tiba masuk ke rekening saya,” jawab saksi.
KESAKSIAN ELIYA GABRINA YANG DIBANTAH AGK
Pada sidang sebelumnya, Kamis, 18 Juli 2024, seorang saksi bernama Eliya Gabrina Bachmid, juga dengan gamblang memberikan keterangan di hadapan pengadilan mengenai skandal harim AGK.
Saksi Elya Gabrina Bahdim, adalah kontraktor dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam kesaksiannya, ia mengaku menjadi Mak Comblang antara harim-harim di Jakarta dan AGK, untuk melayani hasrat seksualnya.
Eliya mengaku berperan menyediakan gadis-gadis muda, untuk melayani AGK di sejumlah hotel di Jakarta dan Ternate. Saksi dalam keterangannya mengaku, ikut membayar harim muda itu secara tunai. Uang itu kemidian di-reimburse ke AGK.
Fulus untuk memuluskan urusan harim-harim itu, nanti dikirim oleh AGK melalui tiga rekening BRI, BCA dan Mandiri. Itu menjadi rekening penampung atas perintah AGK.
Menurut saksi itu, fulus untuk harim itu sampai tiga miliar rupiah banyaknya.
Meski kesaksian Eliya itu dibantah oleh AGK dan keluarganya, tetapi testimoni soal skandal itu sudah menjadi buah bibir masyarakat Maluku Utara.
Nurul Izza Kasuba, putri bungsu mantan Gubernur AGK membantah kesaksian Eliya Gabrina Bachmid terhadap ayahnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate itu.
“Saya tidak berkeluarga dekat dengan dia. Jadi ini fitnahnya Masya Allah sekali, saya tidak terima sebagai anak kandung,” bantahnya.
Eks Gubernur AGK, juga membantah kesaksian itu. Ia membantah mengumpulkan uang sebanyak Rp3 miliar untuk diberikan kepada sejumlah perempuan.
“Saya menganggap mereka merupakan anak-anak saya. Tidak benar telah mengumpulkan uang untuk perempuan,” kata AGK.
Menurut AGK, bukti-bukti transaksi yang disampaikan JPU harus diteliti lagi, karena ada angka-angka yang ganda.
JUAL BELI JABATAN HINGGA IZIN TAMBANG
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka korupsi.
Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK bersama sejumlah orang lainnya, di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan di beberapa tempat di Kota Ternate.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang tunai sebanyak Rp725 juta.
Dalam gelar perkara terungkap modus yang dilakukan Ghani untuk menggarong duit negara.
Sebagai Gubernur, AGK ditengarai ikut serta dalam menentukan siapa kontraktor yang dimenangkan untuk menggarap proyek-proyek infrastruktur.
KPK menemukan, AGK diduga sudah menerima uang suap dengan total Rp2,2 miliar.
Uang itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membayar menginap di hotel dan membayar dokter gigi.
Selain menerima suap dari proyek, KPK menengarai AGK juga melakukan jual-beli jabatan. Banyak pejabat di Pemprov Malut telah memberikan kesaksian soal ini di pengadilan. Bahkan ada yang telah menjadi tersangka.
AGK diduga menerima uang dari ASN di lingkungan Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan naik jabatan.
Tak berhenti sampai di soal skandal harim AGK dan jual beli jabatan saja. Dalam pengembangan kasus, KPK menemukan fakta terjadi jual beli izin usaha pertambangan.
Tagal itu, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Minerba, Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta pada Rabu, 24 Juli 2024.
Penggeledahan itu, terkait kasus gratifikasi dan pencucian uang bekas Gubernur Malut AGK, melalui pengurusan izin usaha pertambangan yang melibatkan Muhaimin Syarif yang kini telah menjadi tersangka. Muhaimin Syarif adalah orang dekat AGK .
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait pengurusan tambang di provinsi itu.
“Kegiatan penggeledahan telah selesai kemarin sore. Hasilnya, penyidik menemukan dokumen/surat dan print out BBE, yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS (Muhaimin Syarif),” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis kepada jurnalis, Kamis, 25 Juli 2024.
Tessa mengatakan penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Dirinya juga tidak menutup kemungkinan penyidikan akan dikembangkan ke pihak lain.
“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” katanya.
Nur Azizah, seorang warga Ternate mengaku hanya bisa masygul atas seluruh pengakuan para saksi itu, terutama soal skandal harim AGK dan suap izin tambang. Dia bilang, semua itu karena akibat dari keserakahan.
“Allah akan buktikan kebenaran itu,” kata dia. (*)
Editor: Ruslan Sangadji

Tinggalkan Balasan