JAKARTA, KAIDAH.ID – Sidang gugatan Pilkada yang diajukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Ahmad HM Ali – Abdul Karim Al Jufri (Beramal) di Mahkamah Konstitusi (MK), diterima dan akan dilanjutkan pada Kamis, 23 Januari 2025 siang.
Agendanya adalah mendengarkan keterangan pihak tergugat dan pihak terkait seperti pihak KPU Provinsi Sulteng, Bawaslu Sulteng dan beberapa pihak lainnya.
Hal itu terungkap pada sidang pemeriksaan pendahuluan di MK pada Senin pagi, 13 Januari 2025, yang ditangani oleh Panel III, yang dipimpin Hakim Konstitusi Arif Hidayat, didampingi dua hakim konstitusi lainnya Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, pasangan Beramal memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Anwar Hafid – Reny Lamadjido dan pasangan Rusdy Mastura – Sulaeman Agusto Hambuako.
Permohonan itu tertuang dalam petitum nomor 6 yang dibacakan kuasa hukum Beramal, Andi Syafrani, dalam sidang tersebut.
Dalil hukumnya, Tim Hukum Beramal menyampaikan soal penggantian pejabat oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura (nomor urut 3), termasuk pergantian jabatan calon gubernur nomor urut 2 Reny A. Lamadjido di Pemerintah Kota Palu.
“Pelantikan. Itu dilakukan tanpa izin pejabat berwenang (Mendagri),” kata Andi.
Setelah mengetahui tidak ada izin Mendagri, dan hal tersebut dilarang, petahana Gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Menteri Dalam Negeri. Izin tersebut baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan.
“Artinya, sudah terjadi peristiwa hukum. Dan kami juga telah melaporkan hal ini ke Bawaslu, namun laporan tersebut tidak ditindaklanjuti,” jelas Andi.
Tim Hukum Beramal dalam sidang gugatan Pilkada itu, juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan.
Menurut tim Beramal, Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat, namun dalam kasus ini, petahana Gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.
Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.
Untuk menguatkan dalil-dalil hukum tersebut, Tim Hukum Beramal telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, juga keterangan ahli dari para pakar yang berkompeten. (*)
(Ruslan Sangadji)
Tinggalkan Balasan