JAKARTA, KAIDAH.ID – Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), akan dilantik pada 6 Februari 2025.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja yang digelar pada Rabu, 22 Januari 2025, dengan melibatkan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP RI.
Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, menyampaikan, pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih akan dilakukan serentak pada tanggal tersebut, asalkan tidak ada sengketa yang harus diselesaikan di MK.
Sementara itu, bagi daerah yang masih berproses di MK, pelantikan baru akan dilakukan setelah ada putusan. Diperkirakan, seluruh sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 akan diselesaikan oleh MK paling lambat pada 15 Maret 2025.
“Jadwal pelantikan kepala daerah yang masih dalam proses sengketa, akan dilakukan setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Longki Djanggola. (*)
(Moch. Subarkah)
Tinggalkan Balasan