JAKARTA, KAIDAH.ID – Pemerintah Kota Palu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, melakukan kunjungan resmi ke Badan Anggaran DPR RI, Rabu, 20 Agustus 2025.

Rombongan dipimpin Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, didampingi Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, bersama sejumlah anggota DPRD juga turut hadir.

Pertemuan tersebut membahas transfer ke daerah (TKD), khususnya Dana Bagi Hasil (DBH) dari pengelolaan sumber daya alam oleh PT Citra Palu Mineral (CPM).

Sesuai Pasal 116 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, kabupaten/kota penghasil berhak memperoleh 32 persen dari DBH.

Audiensi dipimpin Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar, Muhidin M. Said, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI.

Pemerintah Kota Palu berharap dukungan DPR RI, agar hak-hak daerah terkait DBH dapat terealisasi sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga mampu memperkuat kemandirian fiskal dan meningkatkan pembangunan di Kota Palu. (*)

Editor: Moch. Subarkah