PALU, KAIDAH.ID – Ketua Umum BPD HIPMI Provinsi Sulawesi Tengah, Ishak Basir mengatakan, ancaman deadlocknya pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) HIPMI pada 26-27 Juni di Luwuk, ibukota Kabupaten Banggai adalah dinamika di dalam organisasi.
“Biarkan kami selesaikan secara internal. Kalau berbalas pantun di media, nanti banyak yang tunggangi kalau berpolemik di media,” kata Ishak Basir menjawab konfirmasi kaidah.id, Jumat 28 Mei 2021 malam.
Sementara itu, Ketua OKK BPD HIPMI Sulteng, Syahril pendaftaran Calon Ketua Umum (Caketum) BPD HIPMI itu sudah sesuai konstitusi organisasi. Surat permintaan dibuka kembali pendaftaran caketum, adalah ilegal.
“Dalam konstitusi dan manajemen HIPMI, tidak mengenal surat dari forum ketua yang menggunakan kop surat HIPMI. Jadi itu jelas ilegal,” jelas Syahril.
Soal penundaan Musda, katanya, telah dibicarakan sejak Maret 2021 lalu, dan itu bukan karena keinginan sepihak BPD. Penundaan Musda itu juga berkaitan dengan pandemi Covid-19 sehingga memengaruhi kehadiran pengurus BPP HIPMI.
“Padatnya jadwal Musda, sehingga kita juga butuh kesiapan waktu pengurus BPP HIPMI datang ke Musda HIPMI Sulteng,” ujarnya. (Ochan)
Tinggalkan Balasan