“Sebagai salah seorang pelapor, saya tidak pernah mencabut laporan itu. Jadi kalau ada kabar kasus ini mau dihentikan, itu tidak benar,” ujarnya.

Menurut Hermanto, laporan ke Polda Sulteng dilakukan, karena pernyataan dan unggahan Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered di media sosial dianggap telah menghina kehormatan dan martabat pendiri Alkhairaat, serta menimbulkan keresahan di kalangan jamaah dan masyarakat luas.
“Ini bukan soal pribadi, tetapi menyangkut kehormatan seorang ulama besar dan pendiri lembaga pendidikan Islam yang dihormati di seluruh Indonesia Timur,” tegasnya.
Keluarga besar Alkhairaat, lanjut Hermanto, tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap penyidik Polda Sulteng menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum, karena laporan masih aktif dan para pelapor tidak mencabutnya,” tandasnya.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pernyataan Fuad Plered di media sosial dinilai menghina dan merendahkan sosok Guru Tua, ulama kharismatik dan pendiri Alkhairaat — salah satu organisasi Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sulawesi Tengah masih melakukan proses penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara pihak pelapor tetap bersikukuh agar kasus ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan