PALU, KAIDAH.ID – Para pelapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Pendiri Alkhairaat, HS Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, menegaskan bahwa mereka tidak pernah mencabut laporan yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sulawesi Tengah.

KH. Husen Habibu, salah satu pelapor utama, menegaskan, laporan tersebut dibuat bukan atas nama lembaga Pengurus Besar Alkhairaat, melainkan atas dasar tanggung jawab moral sebagai bagian dari Abnaulkhairaat — keluarga besar Alkhairaat di seluruh Indonesia.

“Saya tidak pernah mencabut laporan terhadap Fuad Plered, karena saya melapor bukan atas nama PB Alkhairaat, tetapi sebagai Abnaulkhairaat. Bagi saya, penghinaan terhadap Guru Tua adalah penistaan yang sangat kejam terhadap sosok guru mulia kami,” tegas KH. Husen Habibu, Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam keterangan resminya yang diterima kaidah.ID, Jumat, 17 Oktober 2025 petang, KH Husen Habibu menambahkan, penghinaan terhadap pendiri Alkhairaat bukan persoalan kecil, karena menyentuh marwah jutaan umat yang menghormati jasa dan perjuangan Guru Tua.

“Sebanyak 21 juta anggota keluarga besar Alkhairaat tersinggung atas penghinaan itu. Walaupun dia datang membawa diri untuk meminta maaf di Alkhairaat, itu tidak cukup. Dia juga harus datang ke Maluku Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Papua, Maluku, Kalimantan, dan daerah-daerah lain tempat murid dan pengikut Guru Tua berada — baru bisa dikatakan tuntas, itupun kalau mereka mau memaafkan,” tegasnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Hermanto, salah seorang pelapor lainnya. Ia menegaskan bahwa hingga kini laporan tersebut masih aktif dan belum pernah dicabut.

“Sebagai salah seorang pelapor, saya tidak pernah mencabut laporan itu. Jadi kalau ada kabar kasus ini mau dihentikan, itu tidak benar,” ujarnya.

KH Husen Habibu dan Ustadz Hermanto | Foto: ist

Menurut Hermanto, laporan ke Polda Sulteng dilakukan, karena pernyataan dan unggahan Muhammad Fuad Riyadi alias Fuad Plered di media sosial dianggap telah menghina kehormatan dan martabat pendiri Alkhairaat, serta menimbulkan keresahan di kalangan jamaah dan masyarakat luas.

“Ini bukan soal pribadi, tetapi menyangkut kehormatan seorang ulama besar dan pendiri lembaga pendidikan Islam yang dihormati di seluruh Indonesia Timur,” tegasnya.

Keluarga besar Alkhairaat, lanjut Hermanto, tetap menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap penyidik Polda Sulteng menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Tidak ada alasan untuk menghentikan proses hukum, karena laporan masih aktif dan para pelapor tidak mencabutnya,” tandasnya.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah pernyataan Fuad Plered di media sosial dinilai menghina dan merendahkan sosok Guru Tua, ulama kharismatik dan pendiri Alkhairaat — salah satu organisasi Islam terbesar di kawasan timur Indonesia. Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sulawesi Tengah masih melakukan proses penyidikan. Sejumlah saksi telah diperiksa, sementara pihak pelapor tetap bersikukuh agar kasus ini dituntaskan sesuai hukum yang berlaku. (*)