JAKARTA, KAIDAH.ID – Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI, mendesak pemerintah Indonesia segera menarik diri dari keanggotaan Board of Peace (BoP). Desakan itu disampaikan menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya serangan militer Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran dalam operasi bersama Operation Lion’s Roar.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kaidah.ID, Rabu, 4 Maret 2026, forum tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam atas serangan udara dan rudal, yang menargetkan pangkalan militer, fasilitas pertahanan, serta infrastruktur sipil di Iran.
“Kami memandang serangan terhadap fasilitas sipil yang menewaskan ratusan warga sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional,” tulis Forum Alumni Komnas HAM dalam pernyataannya.
Forum Alumni Komnas HAM menilai, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma, karena menyerang fasilitas sipil yang dilindungi hukum humaniter internasional.
Menurut mereka, kredibilitas moral Board of Peace yang diinisiasi oleh Donald Trump, semakin melemah pasca serangan tersebut.
“Krisis legitimasi BoP tidak bisa diabaikan ketika inisiatornya justru diduga melakukan pelanggaran hukum internasional dan memicu perang,” demikian kutipan pernyataan forum.
Forum juga menyoroti keanggotaan Indonesia dalam BoP yang dinilai problematis karena tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
“Bergabungnya Indonesia tanpa pelibatan DPR berpotensi melanggar konstitusi serta membebani keuangan negara tanpa manfaat nyata bagi rakyat,” tegas mereka.
Selain itu, struktur BoP disebut tidak melibatkan Palestina dalam agenda rekonstruksi Gaza, sehingga dinilai bertentangan dengan mandat politik luar negeri Indonesia untuk menghapus penjajahan di dunia.
Forum turut menyinggung penunjukan Indonesia sebagai Wakil Komandan International Stabilization Force (ISF) dalam struktur BoP yang berpotensi mengharuskan pengiriman pasukan ke Gaza tanpa mandat Dewan Keamanan PBB.
“Pengiriman pasukan tanpa mandat internasional yang jelas berisiko mengorbankan prajurit TNI dan kontradiktif dengan semangat resolusi konflik,” tulis mereka.
Forum Alumni Komisioner Komnas HAM RI yang terdiri dari sejumlah tokoh, di antaranya M. Ridha Saleh, Zumrotin K. Susilo, Ifdhal Kasim, hingga Ahmad Taufan Damanik, menyatakan Indonesia seharusnya menegaskan posisi non-blok dan mendorong de-eskalasi konflik melalui jalur diplomasi serta mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Tidak ada lagi alasan bagi Indonesia untuk tetap bertahan dalam keanggotaan BoP. Pemerintah harus segera menarik diri demi menjaga konsistensi politik luar negeri yang berlandaskan prinsip non-alignment dan komitmen terhadap perdamaian dunia,” tegas forum tersebut.
TENTANG INDONESIA DI BoP
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjadi salah satu pemimpin negara yang menandatangani Board of Peace Charter, Kamis, 22 Januari 2026 di Davos, Swiss. Penandatanganan piagam ini menandai dimulainya operasional Board of Peace (BoP) sebagai badan internasional baru yang dibentuk untuk mengawal proses transisi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pascakonflik.
Keikutsertaan Presiden Prabowo dalam penandatanganan piagam tersebut mencerminkan komitmen kuat Indonesia untuk terus berperan aktif dalam menjaga ketertiban dunia serta mendorong penyelesaian damai konflik internasional. Hal ini sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Board of Peace merupakan badan internasional yang diinisiasi oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk mengawasi administrasi, stabilisasi, dan rekonstruksi Gaza pada masa transisi pascakonflik. Pembentukan badan ini merupakan bagian dari Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict (20-Point Roadmap) dan telah memperoleh dukungan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Resolusi 2803 (2025). Resolusi tersebut juga merujuk pembentukan struktur pemerintahan Gaza yang bersifat teknokratis dan non-politis melalui National Committee for the Administration of Gaza (NCAG).
Dalam mandat utamanya, Board of Peace bertugas mengawasi pelaksanaan gencatan senjata, stabilisasi keamanan, serta proses rekonstruksi Gaza. Selain itu, BoP diarahkan untuk memulihkan tata kelola sipil dan menjamin transisi menuju perdamaian berkelanjutan di wilayah tersebut. Keanggotaan BoP terdiri atas negara-negara yang diundang langsung oleh Chairman dengan representasi di tingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan. (*)
(Ruslan Sangadji)


Tinggalkan Balasan