MALUT, KAIDAH.ID – Warga di tiga desa di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, yakni Desa Kawalo, Woyo, dan Holbota, telah merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah pada Rabu, 18 Maret 2026.
Mereka telah melaksanakan Shalat Id di Masjid Nurul Huda, Desa Kawalo, dengan pengamanan dari aparat gabungan.
Kepala Adat, Kiswanto Umasangadji, menjelaskan penentuan hari raya di tiga desa tersebut, didasarkan pada hasil perhitungan yang telah disepakati bersama oleh tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat setempat.
“Kita sudah melaksanakan sesuai dengan perhitungan hari,” katanya.
Ia menambahkan, jalannya ibadah Shalat Idul Fitri berlangsung aman dan tertib dengan pengamanan dari personel Polres Pulau Taliabu dan Koramil 1510 Bobong.
Diketahui, warga di tiga desa tersebut juga lebih dahulu memulai ibadah puasa Ramadhan dibandingkan dengan penetapan pemerintah, sehingga perayaan Idulfitri pun dilaksanakan lebih awal.
Perbedaan waktu pelaksanaan ini mencerminkan keberagaman praktik penentuan awal bulan Hijriah, yang masih dijalankan oleh sebagian masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.
TRADISI LELUHUR
Untuk diketahui, masyarakat di tiga desa tersebut menggunakan metode hitungan tradisional atau hisab lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka. Metode ini konsisten digunakan untuk menentukan 1 Ramadhan dan 1 Syawal.
Selain penentuan waktu, masyarakat di Pulau Taliabu juga mengenal tradisi menyambut bulan suci seperti Gusungi (penanda Ramadhan) dan Festival Ela-ela (pawai obor) pada malam takbiran.
Meskipun terdapat perbedaan, masyarakat setempat tetap menjaga kerukunan dan menghormati keputusan adat tersebut. Tradisi ini dianggap sebagai bagian dari keyakinan dan warisan budaya yang wajib dipertahankan. (*)
(Ruslan Sangadji)


Tinggalkan Balasan