PALU, KAIDAH.ID – Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Naim, menjadi sorotan setelah diduga memfasilitasi pertemuan antara Penasehat Hukum (PH) tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan pejabat di Kementerian ATR/BPN.
Dugaan tersebut mencuat, setelah beredarnya foto yang memperlihatkan Muhammad Naim bersama Jonathan Salam,, yang merupakan Penasehat Hukum tersangka pemalsuan dokumen pertanahan, Darwis Mayeri. Dalam pertemuan itu, mereka disebut-sebut menemui seorang Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Tidak hanya itu, dalam foto yang sama, terlihat juga sosok Arwan, yang merupakan staf Darwis Mayeri. Arwan diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hasil pemecahan yang digunakan untuk menutupi keberadaan Sertifikat Nomor 342/Lolu tahun 2002, yang terindikasi terkait tindak pidana pemalsuan dokumen.
Sejumlah informasi yang dihimpun menyebutkan, Kanwil ATR/BPN Sulteng diduga memfasilitasi pihak Penasehat Hukum tersangka, untuk bertemu dengan Dirjen, l guna menghadirkan saksi yang meringankan tersangka utama, Darwis Mayeri.
Upaya konfirmasi kepada Muhammad Naim melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan. Nomor dituju hanya centang satu.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra, menyayangkan adanya dugaan keterlibatan pejabat ATR/BPN dalam proses tersebut. Ia menilai, tindakan tersebut tidak mencerminkan profesionalitas, terlebih jika benar terdapat upaya mendampingi tersangka dalam audiensi dengan pejabat pusat.
“Pertemua itu mengindikasikan adanya dugaan campur tangan pejabat ATR/BPN dalam perkara kasus pemalsuan dokumen pertanahan,” sesal Galang.
Galang menegaskan, pihaknya akan terus mendorong agar kasus ini menjadi perhatian nasional. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
“Kami akan terus kawal. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan