JAKARTA, KAIDAH.ID – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, akhirnya mengenakan rompi tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 3 Juni 2026.
Dadan sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sejak subuh di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain Dadan, dua mantan pimpinan BGN lainnya, Lodewijk Pusung dan Sony Sonjaya, juga turut diperiksa oleh penyidik.
Ketiganya dijemput tim penyidik Jampidsus dari kediaman masing-masing pada Rabu subuh, untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di lingkungan BGN. Hingga sore hari, proses pemeriksaan masih berlangsung sebelum akhirnya Kejagung menetapkan status hukum terhadap para mantan petinggi lembaga tersebut.
Pusat Penerangan Hukum (Penkum) Kejagung sebelumnya menyampaikan, perkembangan penanganan perkara dan hasil pemeriksaan terhadap ketiga mantan pimpinan BGN, akan diumumkan kepada publik pada Rabu sore.
Penahanan Dadan menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang menyeret lembaga yang selama ini bertanggung jawab menjalankan program prioritas pemerintah, yakni Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar di seluruh Indonesia.
Penjemputan dan pemeriksaan terhadap Dadan, Lodewijk, dan Sony dilakukan sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan BGN pada Selasa, 2 Juni 2026. Ketiganya diberhentikan dari jabatan masing-masing sebagai pucuk pimpinan lembaga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, maupun dugaan perbuatan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap para mantan pejabat BGN tersebut. Penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan badan yang mengelola program MBG itu. (*)
(Ruslan Sangadjji)

Tinggalkan Balasan