Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah. Pemberantasan korupsi harus kembali pada tujuan utamanya, yakni menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia
JAKARTA, KAIDAH.ID – Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) menyerukan, agar seluruh aparat penegak hukum (APH) menghentikan segala bentuk rivalitas antarlembaga, yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi serta merusak wibawa negara.
Seruan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi bertajuk “Selamatkan Wibawa Negara, Hentikan Rivalitas Antar Aparat Penegak Hukum”, Ahad, 12 Juli 2026.
MN KAHMI menyatakan keprihatinan atas perkembangan penegakan hukum, yang belakangan memunculkan persepsi adanya persaingan kewenangan di antara lembaga penegak hukum. Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena dapat mengganggu konsolidasi negara hukum, menurunkan kepercayaan publik, dan mengaburkan tujuan utama pemberantasan korupsi.
“Korupsi adalah musuh bersama bangsa. Pemberantasan korupsi harus menjadi agenda nasional yang menyatukan seluruh kekuatan negara, bukan menjadi ruang yang memunculkan kesan persaingan kewenangan antarlembaga,” demikian bunyi pernyataan MN KAHMI yang diteken Koordinator Presidium KAHMI, Abdullah Puteh dan Sekretaris Jenderal Syamsul Qomar.
Menurut MN KAHMI, apabila energi APH lebih banyak terserap pada dinamika antarinstitusi daripada memburu dan menindak pelaku korupsi, maka pihak yang paling diuntungkan justru adalah para koruptor. Situasi seperti itu, dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mencederai semangat reformasi yang menempatkan hukum sebagai instrumen keadilan, bukan arena kontestasi kekuasaan.
Dalam pernyataan sikapnya, MN KAHMI menyampaikan lima poin penting.
Pertama, menolak segala bentuk rivalitas, ego sektoral, maupun tindakan yang dapat memunculkan persepsi konflik antarlembaga penegak hukum karena berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan merusak kewibawaan negara.
Kedua, mendesak Presiden Republik Indonesia mengambil kepemimpinan yang tegas, guna memastikan seluruh aparat penegak hukum bekerja dalam satu orkestrasi nasional secara profesional, menjunjung supremasi hukum, dan mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi.
Ketiga, meminta seluruh pimpinan lembaga penegak hukum menghentikan narasi, tindakan, maupun manuver yang berpotensi memperuncing ketegangan antarlembaga, serta lebih mengedepankan koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas.
Keempat, mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat membangun superioritas institusi, maupun instrumen pertarungan pengaruh. Penegakan hukum, menurut MN KAHMI, harus tetap berorientasi pada keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kelima, mengajak masyarakat sipil, akademisi, media, serta organisasi kemasyarakatan untuk terus mengawal proses penegakan hukum secara independen, objektif, dan konstruktif agar tetap berada dalam koridor konstitusi.
MN KAHMI menilai Indonesia saat ini membutuhkan stabilitas politik, kepastian hukum, dan soliditas seluruh institusi negara untuk menghadapi berbagai tantangan ekonomi, geopolitik, serta agenda pembangunan nasional.
Karena itu, organisasi tersebut mengingatkan agar perhatian bangsa tidak teralihkan oleh konflik yang dipersepsikan terjadi di antara aparat penegak hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh ego sektoral. Penegakan hukum tidak boleh kehilangan arah. Pemberantasan korupsi harus kembali pada tujuan utamanya, yakni menegakkan keadilan, melindungi kepentingan rakyat, dan menjaga kehormatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian penegasan MN KAHMI. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan