Kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan atau martabat seseorang
PALU, KAIDAH.ID – Kuasa hukum KH. Zainal Abidin, Ito Lawputra, menegaskan proses hukum yang menjerat anggota DPD RI, Rafiq Al Amri (RAA), tidak berkaitan dengan kebebasan menyampaikan kritik. Menurutnya, perkara tersebut berawal dari dugaan tindakan yang dinilai telah melampaui batas kebebasan berekspresi.
Ito mengatakan, berkembangnya anggapan di tengah masyarakat bahwa kliennya anti-kritik, merupakan narasi yang tidak sesuai dengan substansi perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Kritik adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Persoalan ini bukan karena kritik, tetapi karena ada dugaan perbuatan yang mengandung unsur provokasi, penghinaan, dan pencemaran nama baik,” ujar Ito.
Ia menjelaskan, penyidik menetapkan RAA sebagai tersangka, setelah menilai adanya dugaan tindakan yang tidak hanya mendiskreditkan KH. Zainal Abidin secara pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu.
Menurut Ito, dugaan tersebut berawal dari percakapan di sebuah grup WhatsApp, bahwa RAA disebut menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai merendahkan martabat KH. Zainal Abidin sebagai tokoh agama sekaligus akademisi.
Salah satu pernyataan yang menjadi sorotan, kata Ito, berbunyi, “Bgus d petik mulutnya, sekelas prof tapi bodok becandanya, org model bgini TDK pantas memimpin umat.”
Selain itu, RAA juga disebut mengunggah potongan video KH. Zainal Abidin ke grup WhatsApp dengan narasi, “Pantaskah SEORANG MUI BERBICARA BEGINI..??? PROF. BAHLUL,” sembari mengajak anggota grup memberikan tanggapan terhadap video tersebut.
Ito menambahkan, potongan video yang sama kemudian diunggah ke akun Facebook milik RAA sehingga memicu berbagai komentar dari masyarakat di ruang publik.
Menurutnya, seluruh tindakan tersebut merupakan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan secara sengaja untuk memprovokasi, mendiskreditkan, serta menyerang kehormatan kliennya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyimpulkan bahwa laporan hukum terhadap RAA didasari ketidaksiapan KH. Zainal Abidin menerima kritik.
“Kami percaya penyidik Polda Sulawesi Tengah bekerja secara profesional dan objektif. Tidak mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka hanya karena menyampaikan kritik. Yang kami persoalkan adalah dugaan adanya rangkaian tindakan berupa provokasi, penghinaan, dan pencemaran nama baik terhadap klien kami,” tegas Ito.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati kebebasan berpendapat sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara. Namun, menurutnya, kebebasan tersebut tetap memiliki batas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan atau martabat seseorang. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan