“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya,”
JAKARTA, KAIDAH.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, resmi memberhentikan 261 pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BGN.
“Per hari ini tanggal 27 Juli 2026, kami mencoba untuk bersih-bersih. Kami mencoba untuk kemudian yang melanggar kami berikan sanksi. Hari ini kami umumkan telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin, 27 Juli 2026.
Dari total 261 orang yang diberhentikan, sebanyak 224 merupakan pegawai non-ASN dan 37 lainnya tenaga ahli.
Sudaryono menjelaskan, sebagian besar pemberhentian dilakukan, karena dugaan pelanggaran disiplin kerja serta pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di lingkungan BGN.
“Pegawai non-ASN ini diberhentikan, salah satu dan paling besar adalah karena adanya diduga adanya pelanggaran tidak disiplin dan lain-lain,” ujarnya.
ASN dan PPPK Terancam Pemecatan
Selain melakukan penindakan terhadap pegawai non-ASN, BGN juga tengah memproses sanksi terhadap ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sudaryono mengungkapkan terdapat sembilan ASN dan PPPK yang diduga melakukan pelanggaran berat, dan berpotensi diberhentikan.
“Selanjutnya kami telah memproses ada temuan sembilan orang melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK, dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 39 pegawai lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif dan peringatan.
“Ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi, dan akan kami berikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan,” lanjutnya.
Judi Online hingga Dugaan Korupsi
Sudaryono menyebut, sejumlah pelanggaran yang ditemukan meliputi keterlibatan dalam praktik judi online (judol), ketidakdisiplinan, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk, akan ditindaklanjuti secara serius melalui proses investigasi.
“Hukuman ASN P3K itu ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi tadi, ngentit-ngentit duit (korupsi) tadi itu. Jangan dipikir ngentit duit sedikit itu kemudian enggak tahu, tahu. Sekarang ini informasi mudah, tinggal kirim WA, kita investigasi, orangnya ngaku,” tegas Sudaryono.
Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga integritas institusi dan melindungi pegawai yang bekerja secara profesional.
“Demi menyelamatkan yang banyak yang baik, maka kita hukum orang-orang yang tidak baik yang mencoreng nama baik orang-orang yang bekerja selama ini dengan baik,” ujarnya.
Tiga Prioritas Pembenahan BGN
Dalam kesempatan tersebut, Sudaryono juga memaparkan tiga fokus utama kepemimpinannya di Badan Gizi Nasional.
Pertama, memperkuat pemberantasan korupsi di lingkungan internal BGN. Kedua, memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat. Ketiga, meningkatkan transparansi serta melibatkan publik dalam pengawasan program-program BGN.
Sudaryono mengakui masih terdapat berbagai kekurangan dalam tata kelola lembaga yang dipimpinnya, namun menegaskan komitmen untuk terus melakukan perbaikan.
“Kami mengakui ada kekurangan, kami mengakui ada hal yang memang harus diperbaiki, kami mengakui bahkan ada pelanggaran sebagaimana juga saudara-saudara tahu. Tapi kami siap, kita harus siap menatap masa depan kita perbaiki, kemudian kita laksanakan pekerjaan kita dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan