Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan, setelah penyidik Kejaksaan Agung mengajukan permohonan resmi kepada KPK untuk menghadirkannya dari rumah tahanan, guna kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan
JAKARTA, KAIDAH.ID – Eks Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) Febrie Adriansyah, terpantay keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 7 Agustus 2026 siang. Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Tim Sembilan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Eks Jampidsus tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) milik Kejaksaan Agung saat meninggalkan rutan. Di tangannya terlihat membawa sebuah map berwarna biru, sebelum kemudian diarahkan menuju kendaraan tahanan yang telah menunggu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan, bon tahanan sementara Febrie dari Rutan KPK dilakukan atas permintaan resmi penyidik Kejaksaan Agung melalui surat izin atau bon tahanan (bontah).
“Benar, KPK menerima permintaan bontah dari Penyidik Kejaksaan Agung, untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Sdr. FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi kepada jurnalis.
Sejumlah personel TNI terlihat mengawal proses penjemputan mantan Jampidsus tersebut. Setelah sempat menyapa awak media tanpa memberikan pernyataan, Febrie langsung digiring masuk ke mobil tahanan.
Perhatian awak media tertuju pada kendaraan yang digunakan. Febrie dibawa menggunakan mobil tahanan berwarna hijau army, yang merupakan kendaraan operasional milik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Selama proses pemindahan, Febrie memilih tidak memberikan komentar terkait pemeriksaan yang akan dijalaninya. Sesaat setelah ia masuk ke dalam kendaraan, mobil tahanan tersebut langsung meninggalkan kompleks Rutan KPK menuju Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan.
Pemeriksaan terhadap Febrie dilakukan, setelah penyidik Kejaksaan Agung mengajukan permohonan resmi kepada KPK untuk menghadirkannya dari rumah tahanan, guna kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan