Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung, dengan kedua tangan diborgol. Ia juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru yang belum diketahui isi maupun peruntukannya. Selama proses pemindahan, dua personel TNI terlihat melakukan pengawalan
JAKARTA, KAIDAH.ID – Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat, 7 Agustus 2026. Untuk kepentingan pemeriksaan, Febrie dijemput menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, menuju Gedung Kejaksaan Agung.
Febrie Adriansyah tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas Kejaksaan Agung, dengan kedua tangan diborgol. Sambil tersenyum, ia juga terlihat membawa sebuah map berwarna biru yang belum diketahui isi maupun peruntukannya. Selama proses pemindahan, dua personel TNI terlihat melakukan pengawalan.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama sejak Febrie ditahan pada 24 Juli 2026 malam, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA (Febrie Adriansyah) tentu saja akan kooperatif,” kata Febri Diansyah.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka, atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni pihak swasta Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR), yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya menyampaikan, dugaan pencucian uang tersebut dilakukan saat Febrie masih menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Di sisi lain, Febrie telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan itu menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka, termasuk proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 dan 19 Agustus 2026. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan