Dengan melihat pola perkara PHPU Pilpres sebelumnya, dan argumentasi mengenai legal standing yang berkembang dalam perkara ini, putusan MK menjadi momentum penting untuk melihat kembali batas-batas kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
JAKARTA, KAIDAH.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1/PHPU-PRES-XXII/2026 pada hari ini Senin, 28 September 2026. Putusan tersebut diperkirakan mendapat perhatian luas karena menyangkut sengketa hasil Pemilihan Presiden.
Seorang praktisi hukum, Fransiscus Manurung menilai, perkara PHPU Pilpres bukan hal baru bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi. Sejak Pemilu 2004, sejumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden telah mengajukan gugatan terhadap hasil Pilpres ke MK.
Paling tidak, kata Fransiscus Manurung, sedikitnya terdapat tujuh perkara PHPU Pilpres yang telah diperiksa dan diputus MK. Kesamaan dari perkara-perkara tersebut adalah, para pemohonnya merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu, sementara gugatan-gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh MK.
Pada Pilpres 2004, pasangan Wiranto-Salahuddin Wahid menggugat hasil Pilpres putaran pertama, yang menempatkan pasangan SBY-JK dan Megawati- KH Hasyim Muzadi sebagai pasangan dengan perolehan suara tertinggi. Mereka mengajukan sejumlah keberatan dan meminta pembatalan hasil pemungutan suara serta pemungutan suara ulang. Gugatan tersebut tidak dikabulkan MK.
Pada Pilpres 2009, pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo juga menggugat hasil pemilu yang memenangkan SBY-Boediono. Gugatan tersebut ditolak MK karena dinilai tidak didukung bukti yang memadai.
Perkara serupa kembali terjadi pada Pilpres 2014 ketika pasangan Prabowo-Hatta Radjasa menggugat hasil pemilihan yang memenangkan Jokowi-JK. MK menolak keseluruhan gugatan tersebut.
Pada Pilpres 2019, pasangan Prabowo-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin. Gugatan tersebut juga ditolak MK.
Sementara pada Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan perkara PHPU Pilpres ke MK.
“Lagi-lagi MK tidak mengabulkan permohonan tersebut,” kata Fransiscus Manurung.
Legal standing menjadi persoalan penting
Dalam perkara Nomor 1/PHPU-PRES-XXII/2026, salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah persoalan kedudukan hukum atau legal standing pemohon.
Menurut Frans — sapaan akrab Fransiscus Manurung, terdapat dugaan bahwa pendirian MK mengenai legal standing dalam perkara PHPU Pilpres tetap bersifat ketat dan spesifik. Dalam kerangka tersebut, pemohon PHPU Pilpres harus merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.
“Argumentasi tersebut merujuk pada sejumlah ketentuan, antara lain Pasal 74 ayat (1) huruf b Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Pemilu, serta ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2026,” kata dia.
Ketentuan-ketentuan tersebut, kata Frans, menempatkan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Presiden.
Ia juga menyoroti, pemantau pemilu tidak secara khusus diberikan hak untuk menggugat hasil penghitungan suara Pilpres. Demikian pula partai politik secara mandiri disebut memiliki kedudukan hukum dalam PHPU anggota DPR dan DPRD, bukan dalam PHPU Presiden yang mekanismenya berkaitan dengan pasangan calon.
Selain itu, status seseorang sebagai pemilih atau pemegang hak pilih tidak dengan sendirinya dipandang melahirkan hubungan sebab-akibat hukum yang memberikan legal standing untuk menggugat hasil Pilpres di MK.
Sengketa Hasil dan Sengketa Proses
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pembedaan antara sengketa hasil pemilu dan sengketa proses pemilu. Menurutnya, apabila pemohon perseorangan atau kelompok masyarakat mempersoalkan aspek administratif, misalnya keabsahan persyaratan calon atau wakil calon yang dinilai bermasalah, bahan tersebut menempatkan persoalan demikian sebagai sengketa proses pemilu.
“Dalam pembagian kewenangan penyelesaian sengketa pemilu, sengketa proses berada dalam ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan MK,” jelas Frans.
Pembatasan mengenai legal standing tersebut, kata dia, berkaitan dengan upaya menjaga kepastian hukum dan finalitas hasil pemilu. Pembatasan itu juga dipandang berkaitan dengan kebutuhan mencegah konflik yang lebih luas akibat sengketa hasil pemilu.
Putusan MK atas perkara Nomor 1/PHPU-PRES-XXII/2026 dijadwalkan dibacakan pada Senin, 28 September 2026. Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menerapkan ketentuan mengenai kedudukan hukum pemohon serta kewenangan lembaga dalam menangani perkara yang diajukan.
Menuru Fransiscus Manurung, dengan melihat pola perkara PHPU Pilpres sebelumnya, dan argumentasi mengenai legal standing yang berkembang dalam perkara ini, putusan MK menjadi momentum penting untuk melihat kembali batas-batas kewenangan dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan