Mengenai hak keuangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 27 Maret 2026

JAKARTA, KAIDAH.ID – Presiden Prabowo Subianto melantik dua abnaulkhairaat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Republik Indonesia.

Keduanya adalah Salim Segaf Aljufri, cucu pendiri Alkhairaat di Palu, Sulawesi Tengah, dan Margarito Kamis, akademisi asal Ternate yang merupakan abnaulkhairaat Gambesi.

Pelantikan berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 2 Oktober 2026. Secara keseluruhan, Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Dalam susunannya, Pratikno ditetapkan sebagai Ketua merangkap anggota, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, serta Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Lantas, apa tugas dan hak yang diterima anggota Wantimpres?

Tugas utama Dewan Pertimbangan Presiden, adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan berdasarkan permintaan Presiden maupun atas inisiatif Wantimpres.

Dalam menjalankan tugasnya, anggota Wantimpres juga wajib menjaga kerahasiaan nasihat dan pertimbangan yang disampaikan kepada Presiden.

Wantimpres dapat menjalankan tugas lain yang diberikan Presiden, termasuk menghadiri sidang kabinet maupun mengikuti kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan Presiden.

Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Mengenai hak keuangan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Perpres tersebut ditetapkan dan berlaku sejak 27 Maret 2026.

Dalam Pasal 3 Perpres tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan sebesar Rp76,5 juta setiap bulan. Dengan demikian, jika dihitung selama satu tahun, nilainya mencapai Rp918 juta.

Selain hak keuangan, ketentuan mengenai pajak penghasilan juga diatur dalam Perpres tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fasilitas Setingkat Menteri

Ketua dan Anggota Wantimpres juga mendapatkan fasilitas lainnya yang disetarakan dengan fasilitas bagi menteri.

Fasilitas tersebut diberikan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Wantimpres. Ketentuan mengenai fasilitas tersebut diatur dalam Pasal 6 Perpres Nomor 15 Tahun 2026.

Dengan demikian, fasilitas yang diterima antara lain berkaitan dengan rumah jabatan, kendaraan dinas, pemeliharaan kesehatan, perjalanan dinas serta fasilitas lain sesuai ketentuan yang berlaku bagi menteri.

Dua Abnaulkhairaat

Masuknya Salim Segaf Aljufri dan Margarito Kamis, menjadi bagian dari 26 anggota Wantimpres turut menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Salim Segaf Aljufri dikenal sebagai salah satu tokoh yang memiliki hubungan erat dengan Alkhairaat. Ia merupakan cucu Habib Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua, pendiri Alkhairaat.

Sementara Margarito Kamis merupakan akademisi dan pakar hukum tata negara Universitas Khairun Ternate, Maluku Utara. Ia juga memiliki latar pendidikan dan hubungan dengan lingkungan pendidikan Alkhairaat Gambesi di Ternate.

26 Anggota Wantimpres

(Ruslan Sangadji)