Ia menilai langkah DPR serta tindak lanjut dari pihak-pihak yang mempersoalkan perkara tersebut, akan menjadi penentu apakah polemik ini berlanjut ke proses politik berikutnya atau perlahan mereda seiring berjalannya waktu
JAKARTA, KAIDAH.ID – Pengamat politik Adi Prayitno menilai, polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum berakhir, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait persoalan tersebut. Menurutnya, perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada langkah politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dalam diskusi Indonesia Lawyer Club (ILC) yang tayang Jumat, 9 Oktober 2026, yang dipandu Karni Ilyas, Adi Prayitno mengatakan, putusan MK justru memunculkan perdebatan baru mengenai langkah yang perlu ditempuh setelah proses persidangan selesai.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini, menyoroti munculnya desakan agar Gibran mundur dari jabatannya, hingga usulan penggunaan hak angket dan pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR, untuk menelusuri persoalan keabsahan ijazah yang digunakan dalam pencalonannya pada Pemilihan Presiden 2024.
“Bagi saya, kita sudah begitu banyak mendengarkan pernyataan dari berbagai pakar dan kalangan. Yang ingin saya katakan adalah apa yang kemudian akan terjadi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Adi Prayitno dalam diskusi tersebut.
Ia mempertanyakan apakah pihak pemohon, termasuk Denny Indrayana dan Refly Harun, akan melanjutkan persoalan itu melalui langkah politik, atau membiarkan perkara tersebut menjadi bagian dari catatan sejarah dan dinamika politik nasional.
Menurutnya, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada substansi putusan MK, tetapi juga pada tindak lanjut yang mungkin dilakukan lembaga politik, terutama DPR. Ia merujuk pada penjelasan dalam putusan MK yang, menurut pemahamannya, menempatkan persoalan diskualifikasi sebagai kewenangan lembaga lain.
Adi Prayitno menilai, jika DPR ingin menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius, langkah itu harus diwujudkan melalui mekanisme kelembagaan, bukan sekadar pernyataan politik yang ramai diberitakan media.
Ia mencontohkan munculnya pernyataan sejumlah politikus, yang mendorong hak angket atau pansus untuk melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan instansi pemerintah yang berhubungan dengan persoalan dokumen pendidikan.
“Publik berharap ini bukan hanya sebatas pernyataan media, tetapi sebagai sebuah gerakan politik yang sah,” kata Adi Prayitno yang juga Dosen Ilmu Politik FISIP UIN Jakarta ini.
Namun, Adi Prayitno mengingatkan bahwa pernyataan individu anggota DPR belum tentu mencerminkan sikap resmi partai maupun fraksi. Karena itu, ia menilai langkah konkret dari fraksi-fraksi di parlemen menjadi salah satu hal yang patut ditunggu, untuk mengetahui apakah polemik tersebut akan berlanjut ke proses politik yang lebih serius.
Tantangan Politik Gibran
Adi Prayitno juga menggunakan istilah minority president untuk menjelaskan posisi politik seorang pemimpin, yang memperoleh suara signifikan dalam pemilu, tetapi tidak memiliki dukungan kuat di parlemen. Ia mengaitkan konsep tersebut dengan posisi Gibran yang, menurut penilaiannya, menghadapi tantangan dalam membangun dukungan politik secara mandiri.
Ia mrngatakan, Gibran bukan ketua umum partai politik, dan menilai pengalaman serta jaringan politiknya di tingkat nasional relatif lebih baru dibandingkan sejumlah tokoh politik senior.
Meski demikian, Adi menegaskan bahwa arah perkembangan polemik tersebut, akan sangat ditentukan oleh sikap partai-partai politik di DPR. Jika parlemen tidak mengambil langkah lanjutan, persoalan itu berpotensi berhenti pada perdebatan publik. Sebaliknya, apabila terdapat kesepakatan politik untuk menindaklanjutinya, proses tersebut dapat berkembang menjadi agenda kelembagaan.
“Kalau kita bicara tentang DPR, tentu sangat mungkin apa yang diinginkan DPR itulah yang kemudian menentukan,” ujarnya.
Ia juga menyinggung permintaan sejumlah purnawirawan TNI pada waktu sebelumnya, agar DPR memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, publik masih perlu melihat apakah putusan MK akan memunculkan gerakan politik baru atau justru tidak diikuti langkah konkret.
Putusan MK dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu
Adi Prayitno menilai putusan MK dalam perkara tersebut dapat dilihat sebagai bagian dari upaya pemulihan kepercayaan terhadap lembaga peradilan konstitusi. Ia menghubungkannya dengan kontroversi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang sebelumnya menjadi sorotan publik, karena berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut Adi, penerimaan gugatan dalam perkara terbaru, meskipun diajukan oleh pihak yang bukan peserta pemilu, dapat dipandang sebagai perkembangan dalam penanganan persoalan konstitusional yang menyangkut pencalonan pejabat publik.
Meski demikian, ia menilai persoalan persyaratan pendidikan tetap menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan, terutama apabila Gibran ingin kembali mengikuti kontestasi pemilihan presiden pada 2029.
Adi menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ia berpendapat, pemenuhan persyaratan tersebut harus menjadi perhatian agar tidak kembali menimbulkan kontroversi administratif pada pemilu mendatang.
“Mas Gibran harus dipastikan punya ijazah yang setara dengan SMA atau sederajat. Yang penting, persyaratan minimalnya terpenuhi,” kata Adi.
Ia menyebut, pendidikan melalui jalur kesetaraan dapat menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, Adi berpandangan bahwa polemik ijazah Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan dokumen pendidikan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu, lembaga peradilan, dan proses politik di Indonesia.
Karena itu, ia menilai langkah DPR serta tindak lanjut dari pihak-pihak yang mempersoalkan perkara tersebut, akan menjadi penentu apakah polemik ini berlanjut ke proses politik berikutnya atau perlahan mereda seiring berjalannya waktu. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan