Keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses penindakan, tetapi juga dari upaya mencegah kekerasan serupa terulang dan memastikan hak-hak korban terpenuhi
JAKARTA, KAIDAH.ID – Wakil Ketua MPR RI, AM Akbar Supratman, meminta penanganan secara profesional atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
“Penananganannya harus dilakukan secara profesional dan mengutamakan kepentingan korban,” tegas Akbar Supratman seperti yang dilansir laman resmi MPR RI, Ahad, 11 Oktober 2026 lalu, yang dikutip kaidah.id, Selasa, 13 Oktober 2026 siang.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis, serta perlindungan identitas anak selama proses hukum berlangsung.
Akbar mengapresiasi langkah Polres Tolitoli yang menangani perkara tersebut. Sebelumnya, polisi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial IP alias M atas dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah. umur.
Menurut Akbar, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya aparat penegak hukum, tetapi juga keluarga dan masyarakat.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Setiap anak berhak tumbuh dengan aman, memperoleh kasih sayang, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan,” ujar Akbar, yang merupakan senator dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Ia menegaskan, setiap dugaan tindak pidana terhadap anak harus ditangani secara cepat, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses hukum juga harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan hak-hak semua pihak tetap terpenuhi.
Akbar mengatakan, penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses hukum. Korban juga perlu mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan dukungan sosial untuk membantu pemulihan kondisi fisik maupun mentalnya.
Ia mengingatkan agar identitas dan privasi korban tidak diungkap kepada publik. Pemberitaan maupun penyebaran informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan trauma dan stigma baru bagi anak.
“Jangan sampai anak yang menjadi korban justru harus menanggung beban sosial akibat peristiwa yang dialaminya. Kita harus membangun lingkungan yang melindungi, bukan menghakimi,” tegasnya.
Akbar juga mendorong penguatan sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, dan lembaga perlindungan perempuan dan anak. Menurutnya, masyarakat perlu berani melaporkan dugaan kekerasan melalui jalur yang tepat serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Selain itu, edukasi perlindungan anak perlu diperkuat di lingkungan keluarga. Orang tua dan orang dewasa di sekitar anak diharapkan membangun komunikasi terbuka agar anak merasa aman ketika menyampaikan pengalaman atau melaporkan tindakan yang membuatnya terancam.
“Perlindungan anak bukan hanya urusan kepolisian atau pemerintah. Ini adalah tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama. Jangan biarkan anak menghadapi kekerasan dalam kesunyian,” katanya.
Akbar berharap Polres Tolitoli terus mengedepankan profesionalitas dan berkoordinasi dengan tenaga psikologis, pekerja sosial, serta instansi terkait agar korban memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari proses penindakan, tetapi juga dari upaya mencegah kekerasan serupa terulang dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Negara harus hadir ketika anak membutuhkan perlindungan. Kepolisian, pemerintah, keluarga, dan masyarakat harus berjalan bersama. Sebab, melindungi anak berarti menjaga masa depan bangsa,” tutupnya. (*)
(Ruslan Sangadji)

Tinggalkan Balasan