PALU, KAIDAH – Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), membebaskan SPP hingga 100 persen kepada mahasiswanya, yang dinyatakan positif Covid-19 atau orang tua mahasiswa yang positif Covid-19 atau meninggal dunia karena terpapar virus korona itu.
“Iya benar, ada kebijakan tidak membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau SPP hingga 100 persen itu,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Datokarama Palu, Mohammad Idhan.
Dia mengatakan, pengurangan pembayaran UKT atau SPP bagi mahasiswa UIN Datokarama Palu itu, termaktub di dalam Surat Ddaran Rektor UIN Datokarama Palu, Nomor 1516 Tahun 2021 Tentang Keringanan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2021/2022 atas Dampak Bencana Covid-19.
“Sesuai Surat Edaran Rektor, pengurangan UKT atau SPP untuk mahasiswa UIN Datokarama Palu itu bervariasi, mulai dari pengurangan lima persen, 20 persen, 50 persen dan pengurangan 100 persen,” kata Mohammad Idhan seperti dikutip dari iainpalu.ac.id.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pengurangan UKT 20 persen, mahasiswa harus menyertakan surat tentang perubahan kondisi ekonomi, karena mengalami kerugian usaha atau pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat terdampak pandemi Covid-19.
“Surat itu dikeluarkan oleh pihak bewenang antara lain lurah/kepala desa, serta menyertakan surat keterangan PHK dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Begitu juga untuk mendapatkan pengurangan UKT 50 persen, kata Wakil Rektor, mahasiswa harus menyertakan surat dari pihak kelurahan atau pihak yang berwenang, dan surat dari perusahaan tentang perubahan kondisi ekonomi, karena mengalami kerugian usaha atau pailit, penutupan tempat usaha, dan penurunan pendapatan yang signifikan akibat terdampak pandemi Covid-19, serta dilengkapi dengan transkip nilai.
Sedangkan untuk pengurangan 100 persen, dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari pihak berwenang di antaranya lurah atau kepala desa, serta menyertakan surat keterangan sakit dari pihak puskesmas, rumah sakit atau poliklinik yang menyatakan positif Covid-19.
“Nah, untuk pengurangan lima persen diberikan kepada semua mahasiswa baru tahun akademik 2021/2022,” ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswa itu.
Tetapi, kata dia, mahasiswa yang orang tuanya adalah pejabat negara, anggota DPR, DPD dan DPRD, PNS/ASN, TNI dan Polri, hakim, pegawai/karyawan BUMN atau BUMD dan pegawai yang tidak terdampak Covid-19, tidak mendapatkan pengurangan tersebut.
“Keringanan UKT juga tidak diberikan kepada mahasiswa yang menerima beasiswa bidikmisi/KIP Kuliah, beasiswa tahfidz, beasiswa dari instansi, dan mahasiswa yang berada di UKT kategori 1,” tandasnya. *
Tinggalkan Balasan