JAKARTA, KAIDAH – Polisi menangkap penceramah Yahya Waloni di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 26 Agustus 2021, sekira jam lima sore Waktu Indonesia Barat. Penangkapan itu karena adanya laporan polisi, dengan nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal 27 April 2021. Dia ditangkap, karena dilaporkan isi ceramahnya mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan agama tertentu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021 pagi ini menjelaskan, karena itulah sehingga Yahya Waloni diancam dengan pasal berlapis.
Lantas apa saja pasal berlapis yang akan menjerat Yahya Waloni? Ini daftarnya:
1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2. Pasal tersebut mengatur, dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan, kebencian berdasarkan SARA.
2. Pasal 28 yat 2 UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
3. Pasal 45 UU ITE: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Pasal 156 huruf a KUHP: Barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun
Brigjen Rusdi Hartono mengakui, saat ini Yahya Waloni masih dalam proses pemeriksaan penyidik. Rusdi mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh dengan penangkapan Yahya Waloni itu.
“Percayakan kepada pihak kepolisian dapat menuntaskan kasus tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian terhadap salah satu agama oleh komunitas yang mengaku sebagai Masyarakat Cinta Pluralisme. Ia dilaporkan karena dianggap merendahkan kitab injil yang dianut agama nasrani.
Yahya Waloni dituduh menyampaikan di dalam ceramahnya bahwa kitab suci injil palsu. Dia juga menyebut pendeta nasrani sebagai orang yang memalsukan alkitab.
“200 tahun (Nabi) Isa sudah diangkat ke langit ke empat, baru kitab suci Kristen ini muncul. Berdiri di atas spekulasi logika filsafat manusia. Maka Ketuhanan yang mereka anut adalah ketuhanan filsafat,” tutur Yahya Waloni dalam ceramahnya.
Karena isi ceramahnya itulah, sehingga ada yang melaporkannya ke polisi dan akhirnya Yahya Waloni ditangkap. Dia dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penodaan terhadap agama tertentu. *

Tinggalkan Balasan