“Saat itu, Asrul Bantilan memegang tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai Kepala Dinas Sosial, sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah dan Plh Sekretaris Kabupaten Tolitoli,” sebut Jemmy Yusuf. *
TOLITOLI, KAIDAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan penggunaan dana sebesar lebih Rp1 miliar untuk penanganan dampak Covid-19 di Kabupaten Tolitoli, tidak sesuai ketentuan.
Dana tersebut, berasal Bank Sulteng, dalam bentuk sumbangan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) tahun 2020, yang disetor dalam dua tahap melalui Dinas Sosial Tolitoli. Tahap pertama, Bank Sulteng menyetor sebesar Rp532.652,497,00, yang ditransfer pada 29 Juli 2020. Selanjutnya tahap kedua sebesar Rp484.747.959,00 yang diterima oleh Dinas Sosial Tolitoli pada 20 November 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan Sulteng menemukan, sumbangan CSR Bank Sulteng itu, tidak disetor melalui kas daerah, tetapi disetor melalui rekening Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli. Celakanya lagi, dalam laporan BPK itu terungkap, dana tersebut tidak direview oleh Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan BPK Perwakilan Sulteng.
“Itu terjadi, karena Bupati Tolitoli tidak menugaskan APIP untuk melakukan pengawasan atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) dalam penanganan keadaan darurat melalui sumbangan pihak ketiga,” tulis laporan BPK tersebut.
Menurut BPK Sulteng, Dinas Sosial Tolitoli yang saat itu dipimpin Asrul Bantilan, tidak melaporkannya realisasi pendapatan dan belanja, yang berasal dari sumbangan dari pihak ketiga tersebut, kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) setempat.
“Sumbangan dana CSR berupa uang, berpotensi digunakan tidak sesuai ketentuan,” sebut BPK dalam dokumen laporannya.
BPK Perwakilan Sulteng menyebutkan penyaluran dana penanganan Covid-19 bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020, tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolitoli melalui Dinas Sosial setempat, memberi tanggapan, penggunaan dana sumbangann CSR itu dilakukan setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Keuangan Daerah.
“Laporan dan dokumen realisasi penggunaan dana sumbangan CSR itu, telah disampaikan kepada pihak Bank Sulteng,” sanggah pihak Dinas Sosial Kabupaten Tolitoli seperti yang termaktub dalam laporan Realisasi Anggaran yang dikeluarkan BPK tersebut.
Dari laporan BPK Perwakilan Sulteng juga mengungkapkan, penyaluran dana sumbangan CSR Bank Sulteng itu, direalisasikan oleh Dinas Sosial Tolitoli dalam bentuk bantuan sembako. Tetapi, dalam tahap penyelesaian pembayaran atas Pengadaan Barang dan Jasa dalam penanganan keadaan darurat, harus melewati post audit oleh APIP berdasarkan penugasan kepala daerah.
“Tetapi tidak ada pelaksanaan audit atas sumbangan dana CSR Bank Sulteng untuk penanganan keadaan darurat di Tolitoli itu,” tulis BPK.
Wakil Ketua DPRD Tolitoli, Jemmy Yusuf mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari BPK Sulteng tersebut. Dia mengatakan, sumbangan CSR Bank Sulteng itu, semasa Asrul Bantilan menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial Tolitoli.
“Saat itu, Asrul Bantilan memegang tiga jabatan sekaligus, yakni sebagai Kepala Dinas Sosial, sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah dan Plh Sekretaris Kabupaten Tolitoli,” sebut Jemmy Yusuf. *
Tinggalkan Balasan