BPK Perwakilan Sulteng kemudian mengonfirmasi kepada pihak Bank Sulteng, dan penelusuran rekening Koran bendahara penerimaan Dinas Sosial, diketahui dana sumbangan CSR tersebut telah diterima sebesar Rp1.017.400.456,00 dalam dua tahap.

Secara rinci, BPK Sulteng menyebutkan, tahap pertama, dana yang diterima sebesar Rp532.652,497,00, pada 29 Juli 2020. Selanjutnya tahap kedua sebesar Rp484.747.959,00 yang diterima pada 20 November 2020.

BPK Perwakilan Sulteng kemudian melakukan pengujian pengelolaan dana sumbangan tersebut. Hasilnya, BPK Sulteng menemukan ada ketidaksesuaian prosedur terhadap pengadministrasian sumbangan pihak ketiga pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

BPK Sulteng dalam laporannya menyebutkan, Bupati Tolitoli, saat ini M. Saleh Bantilan, belum menetapkan bendahara sumbangan penanganan Covid-19. Lantaran itu, BPK menemukan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak mengetahui posisi keuangan terkait penerimaan sumbangan  pihak ketiga.

Sumbangan CSR Bank Sulteng itu, diterima di rekening atas nama Bendahara Penerimaan Dinas Sosial, yang dikelola oleh bendahara kegiatan pendistribusian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) beras Pemprov Sulteng.

Menurut laporan BPK Perwakilan Sulteng, rekening resmi yang dikelola Dinas Sosial Tolitoli dan telah ditetapkan dengan SK Bupati, adalah rekening bendahara pengeluaran. Namun, Dinas Sosial membuka rekening lain untuk menampung dana sumbangan tersebut. Padahal, rekening penampung dana sumbangan itu belum ditetapkan oleh Bupati. *