TOLITOLI, KAIDAH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, menemukan Sumbangan dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR) tahun 2020 sebesar lebih Rp1 miliar, dari Bank Sulteng kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, tidak direalisasikan sesuai ketentuan.
Dari dokumen laporan Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima kaidah.id, mengungkap pula mengenai kronologi pencairan sumbangan CSR Bank Sulteng kepada Pemerintah Kabupaten Tolitoli, yang seharusnya ditransfer melalui kas daerah, tetapi justru dicairkan melalui Dinas Sosial Tolitoli.
Dari dokumen itu, BPK Perwakilan Sulteng membeberkan, dalam upaya penanganan dampak pandemic Covid-19, Pemerintah Kabupaten Tolitoli telah mengajukan dua kali permohonan bantuan dana CSR kepada Bank Sulteng.
Surat tersebut berasal dari Bupati Tolitoli, M. Saleh Bantilan yang ditujukan kepada Direktur Bank Sulteng, perihal usulan permintaan dana CSR. Dalam surat permohonan tersebut, dinyatakan bahwa dana CSR akan dialihkan menjadi bantuan sembako kepada masyarakat miskin, dalam rangka menyikapi masa pandemi Covid-19.
Menurut laporan BPK Sulteng, surat pertama dengan Nomor 500/2316/Bag.Ekon, tertanggal 6 Juli 2020, dengan nilai usualan sebesar Rp532.632.497,00. Kemudian surat permohonan kedua dengan Nomor: 460/520.2/Dinsos, tanggal 13 Oktober 2020, dengan nilai yang diminta sebesar Rp484.747.959,00.
BPK Sulteng mengungkap, dari usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten telah menerima bantuan CSR Covid-19 berupa uang sebanyak dua tahap dari Bank Sulteng. Dana bantuan tersebut, tidak disalurkan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), tetapi justru melalui rekening yang dikelola oleh Dinas Sosial Tolitoli.
BPK Perwakilan Sulteng kemudian mengonfirmasi kepada pihak Bank Sulteng, dan penelusuran rekening Koran bendahara penerimaan Dinas Sosial, diketahui dana sumbangan CSR tersebut telah diterima sebesar Rp1.017.400.456,00 dalam dua tahap.
Secara rinci, BPK Sulteng menyebutkan, tahap pertama, dana yang diterima sebesar Rp532.652,497,00, pada 29 Juli 2020. Selanjutnya tahap kedua sebesar Rp484.747.959,00 yang diterima pada 20 November 2020.
BPK Perwakilan Sulteng kemudian melakukan pengujian pengelolaan dana sumbangan tersebut. Hasilnya, BPK Sulteng menemukan ada ketidaksesuaian prosedur terhadap pengadministrasian sumbangan pihak ketiga pada Pemerintah Kabupaten Tolitoli.
BPK Sulteng dalam laporannya menyebutkan, Bupati Tolitoli, saat ini M. Saleh Bantilan, belum menetapkan bendahara sumbangan penanganan Covid-19. Lantaran itu, BPK menemukan, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) tidak mengetahui posisi keuangan terkait penerimaan sumbangan pihak ketiga.
Sumbangan CSR Bank Sulteng itu, diterima di rekening atas nama Bendahara Penerimaan Dinas Sosial, yang dikelola oleh bendahara kegiatan pendistribusian bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) beras Pemprov Sulteng.
Menurut laporan BPK Perwakilan Sulteng, rekening resmi yang dikelola Dinas Sosial Tolitoli dan telah ditetapkan dengan SK Bupati, adalah rekening bendahara pengeluaran. Namun, Dinas Sosial membuka rekening lain untuk menampung dana sumbangan tersebut. Padahal, rekening penampung dana sumbangan itu belum ditetapkan oleh Bupati. *
Tinggalkan Balasan