PALU, KAIDAH.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Sabtu, 4 September 2021, menggelar Konferensi Kota (Konferkot) VIII. Selain mengagendakan memilih ketua dan sekretaris, para anggota AJI Palu juga menyepakati sejumlah rekomendasi untuk disampaikan kepada pihak eksternal.
Berikut poin-poin rekomendasi AJI Palu tersebut:
- Mendorong para pihak di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mendukung kerja-kerja jurnalistik yang profesional.
- Mendesak pemerintah dan DPRD di semua wilayah Sulteng, untuk menghapus dana pembinaan pers dalam Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD).
- Mendorong pihak penegak hukum di semua wilayah Sulteng, menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dalam menyelesaikan sengketa pers.
- Mendorong para pihak menjadikan wartawan tanpa media (wartawan bodrex) sebagai musuh bersama di wilayah Sulteng.
- Mendorong pembentukan serikat pekerja di masing-masing media.
- Mengupayakan pembentukan serikat pekerja lintas media
- Menolak kriminalisasi pers dan mendesak pada penegak hukum/kepolisian agar memproses dan menindak tegas pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis
- Mendesak pemilik dan pemimpin media untuk tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik
- Mendesak pimpinan perusahaan pers untuk memberikan upah layak kepada Jurnalis
- Mendorong Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulteng dan Kabupaten kota untuk melakukan pengawasan sistem pengupahan pada perusahaan media.
- Mendesak pimpinan media dan pimpinan perusahaan pers untuk membuat kontrak kerja karyawan.
Saat berita ini terbit, Konferta VIII AJI Palu masih berlangsung, dengan agenda penjaringan pasangan bakal calon Ketua dan Sekretaris AJI Palu Periode 2021-2024. Setelah mendapatkan pasangan bakal calon, sidang selanjutnya adalah penetapan bakal calon menjadi calon untuk dipilih sebagai ketua dan sekretaris. *
Ralat: Di berita sebelumnya tertulis Konferta VII, seharusnya Konferta VIII AJI Palu
Tinggalkan Balasan