Harun, salah seorang Dewan Pengawas Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng), mengatakan, terjadinya miss pada laporan persentase BOR , tidak akan terjadi jikapemerintah bekerja secara cermat.
Miss pada laporan persentase BOR, kata Harun, yang berdampak pada kekeliruan dalam menetapkan status /level PPKM terjadi, akibat ketidakcermatan pemerintah dalam melakukan perencanaan dan tindakan penanganan Covid-19 di Kota Palu.
“Dalam konteks Hukum Administrasi Pemerintahan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, tindakan Pemerintah Kota Palu telah melanggar salah satu Asas Umum Pemerintahan yang baik, yakni Asas Kecermatan,”kata Harun.
Sedangkan dalam konteks Hukum Perdata, katanya, tindakan pemerintah dapat dikualifikasi sebagai sebuh kelalaian yang mengakibatkan kerugian. Dengan begitu, sangat terbuka kesempatan masyarakat/warga untuk mempersoalkannya secara hukum dengan mengajukan Gugatan.
“Baik gugatan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheistdaad) di PTUN sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 maupun berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 jo 1366 KUHPerdata di Pengadilan Umum,” jelas Harun. *
Tinggalkan Balasan