“Dalam konteks Hukum Administrasi Pemerintahan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014, tindakan Pemerintah Kota Palu telah melanggar salah satu Asas Umum Pemerintahan yang baik, yakni Asas Kecermatan,”kata Harun.

PALU, KAIDAH.ID – Pusat Data dan Informasi  Nasional (Pusdatina) Covid-19 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melaporkan, kasus baru konfirmasi positif Covid-19 per hari ini, Ahad, 12 September bertambah 84 kasus. Dari jumlah itu, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Banggai Laut Nol kasus.

Sedangkan Kota Palu masih yang terbanyak per Ahad ini, yakni sebanyak 18 kasus baru, menyusul Kabupaten Poso yang dilaporkan sebanyak 17 kasus baru, Parigi Moutong 12 kasus baru, dan Kabupaten Banggai 11 kasus baru.

Menyusul Kabupaten Morowali Utara tujuh kasus baru Covid-19, Morowali enam kasus baru, Donggala dan Buol masing-masing empat kasus baru, Tojo Unauna dan Kabupaten Sigi dua kasus, selanjutnya Banggai Kepulauan hanya satu kasus.

Sedangkan jumlah pasien Covid-19 yang sembuh  per hari ini, berdasarkan laporan Pusdatina Provinsi Sulteng sebanyak 234 orang, yang tersebar di Kabupaten Poso 44 pasien sembuh, di Buol 37 pasien sembuh, Tojo Unauna 36 pasien sembuh, Parigi Mutong 35 pasien sembuh, Donggala 29 pasien sembuh dan di Kota Palu sebanyak 25 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Selanjutnya, di Kabupaten Banggai Sembilan pasien sembuh, menyusul Morowali Utara dan Sigi dilaporkan enam pasien sembuh, Tolitoli empat pasien sembuh, Banggai Kepulauan dua pasien sembuh, Banggai Laut satu pasien sembuh dan Morowali belum ada pasien Covid-19 yang sembuh di hari ini.

Sebelumnya, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengatakan, pekan depan Kota Palu telah menerapkan PPKM Level 2. Saat ini Kota Palu masih PPKM Level 4, karena ada kesalahan input data Bed Occupancy Rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.

Seharusnya sudah berada di bawah 30 persen BOR, tapi terlaporkan masih di atas 60 persen. Akibatnya, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri tetap menetapkan Kota Palu berada di PPKM Level 4.

“Ada miss data yang dilaporkan,” kata Wali Kota Hadianto Rasyid.

Harun, salah seorang Dewan Pengawas Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah (PBHR Sulteng), mengatakan, terjadinya miss pada laporan persentase BOR , tidak akan terjadi jikapemerintah bekerja secara cermat.

Miss pada laporan persentase BOR, kata Harun, yang berdampak pada kekeliruan dalam menetapkan status /level PPKM terjadi, akibat ketidakcermatan pemerintah dalam melakukan perencanaan dan tindakan penanganan Covid-19 di Kota Palu.  

“Dalam konteks Hukum Administrasi Pemerintahan, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014,  tindakan Pemerintah Kota Palu telah melanggar salah satu Asas Umum Pemerintahan yang baik, yakni Asas Kecermatan,”kata Harun.

Sedangkan dalam konteks Hukum Perdata, katanya, tindakan pemerintah dapat dikualifikasi sebagai sebuh kelalaian yang mengakibatkan kerugian. Dengan begitu, sangat terbuka kesempatan masyarakat/warga untuk mempersoalkannya secara hukum dengan mengajukan Gugatan.

“Baik gugatan dengan konstruksi perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheistdaad) di PTUN sebagaimana ketentuan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2019 maupun berdasarkan konstruksi perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) sebagaimana ketentuan Pasal 1365 jo 1366 KUHPerdata di Pengadilan Umum,” jelas Harun. *