Jumat, 26 April 2024

LNSW Sedang Kembangkan Sistem Aplikasi Khusus KEK

KEK PAKU - Menteri Investasi Kepala BKPM-RI, Bahlil Lahadalia saat berkunjung ke KEK Palu, Rabu 19 Mei 2021. Menteri didampingi Direktur Utama PT BPST selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Palu | Foto: ochan/kaidah

“Sistem aplikasi khusus KEK dapat diandalkan, karena didukung oleh infrastruktur yang modern pada Data Center (DC) dan Data Recovery Center (DRC) di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

JAKARTA, KAIDAH.ID – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengatakan,  pemerintah melalui Lembaga National Single Window (LNSW), Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, saat ini sedang mengembangkan sistem aplikasi khusus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing KEK di mata investor.

“Dari aplikasi itu, kita berharap KEK dapat lebih cepat menarik investasi dalam dan luar negeri sehingga mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang terdampak pandemic Covid-19,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam webinar tentang KEK, Senin, 13 September 2021.

Menurut Menteri Keuangan, sistem aplikasi KEK yang dibangun dan dikelola oleh LNSW itu, punya manfaat efisiensi sehingga pelaku usaha cukup menggunakan satu sistem untuk berbagai layanan KEK.

“Juga memberi manfaat kemudahan, karena hanya membutuhkan one single document,” kata Sri Mulyani Indrawati.

Selain itu, kata Menteri Keuangan, sistem aplikasi khusus KEK tersebut, juga transparan karena baik pelaku usaha, administrator KEK, maupun petugas bea dan cukai serta petugas pajak, dapat memantau kegiatan operasional KEK dalam satu sistem dengan standar yang sama.

“Sistem aplikasi khusus KEK dapat diandalkan, karena didukung oleh infrastruktur yang modern pada Data Center (DC) dan Data Recovery Center (DRC) di Kementerian Keuangan,” jelasnya.

Menurut Menteri Sri Mulyani, sistem aplikasi KEK itu juga terintegrasi dengan CEISA Bea Cukai, Sistem DJP Online, dan OSS di Kementerian Investasi. Maka, pelaku usaha yang beraktivitas di KEK, diharapkan dapat mendapatkan berbagai fasilitas dengan lebih mudah.

Fasilitas yang dimaksud antara lain pembebasan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pembelian atas Barang Mewah (PPnBM), bea masuk, pajak impor, dan cukai.

Lantaran itu, Menteri Keuangan berharap, pengembangan informasi dan teknologi di KEK, dapat betul-betul mewujudkan competitiveness dari pengembangan industri 4.0 di Indonesia, yaitu industri yang berbasis elektronik dan otomatisasi.

Saat ini, Indonesia punya KEK yang tersebar di beberapa provinsi, antara lain KEK Sei Mangkei, KEK Tanjung Lesung, KEK Palu, KEK Mandalika, KEK Galang Batang, KEK Arun Lhokseumawe, KEK Tanjung Kelayang, KEK Bitung, KEK Morotai KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) KEK Sorong, KEK Kendal, KEK Likupang dan KEK Lido. *