PALU, KAIDAH.ID – Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), memecat lima pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), karena terlibat kasus narkoba.
Kelima pegawai lapas yang dipecat itu adalah Rafliandi, Febri Ramadhan Saputra, Tommy Heryanto, David Hasinolan Siahaan, dan Rahmad Arsyad.
Dua dari kelima pegawai tersebut, saat ini sedang dalam penyidikan polisi. Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu seberat hampir 4 kilogram. Menurut Kakanwil Kemenkum HAM, setelah proses hukum selesai di pengadilan, mereka akan dibawa ke Nusakambangan untuk menjalani hukuman.
“Sikap tegas ini berupa pemecatan akan dilakukan jika ada pegawai yang terlibat kejahatan narkoba. Bahkan mereka akan dikirim ke Nusakambangan,” tegas Kakanwil Kemenkum HAM Sulteng.
Pemecatan itu berlangsung dalam upacara apel kebangsaan menuju Lapas dan rumah tahanan (rutan) di Sulteng “BERSINAR” atau Bersih dari narkoba, yang berlangsung di Lapas Palu, Rabu 6 Oktober 2021 kemarin.
Lima pegawai Lapas yang dipecat tersebut, berasal dari Kota Palu, Kolonodale dan Parigi Moutong. Empat orang pegawai lapas dan seorang lagi dari bagian Rumah Penyitaan Barang Aset Negara (Rupbasan).
Kakanwil kesal, karena pegawai lapas yang seharusnya penyembuhkan dan membina warga binaan di lapas, tetapi ternyata terlibat pula dengan narkoba.
“Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba ini,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palu menangkap dua orang bandar narkoba jenis sabu-sabu pada Ahad, 3 Oktober 2021 malam. Keduanya adalah pegawai Lapas Palu, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Polisi juga menyita hampir 4 kilogram sabu-sabu dari keduanya.
Kapolres Palu, AKBP Bayu Indra Wiguno mengatakan, kedua pegawai Lapas Palu itu berinisial RI (37 tahun) beralamat di kompleks perumahan Lapas Petobo, Jalan Dewi Sartika, Palu dan RA (29 tahun) beralamat di BTN Baliase, Marawola, Kabupaten Sigi.
“Saat penangkapan itu, salah seorang berusaha melawan dan melarikan diri, akhirnya petugas menembak kaki tersangka,” kata Kapolres Palu, Senin, 4 Oktober 2021.
Menurut Kapolres, kedua pelaku itu bekerja menyuplai sabu-sabu dari dalam Lapas Petobo Palu, kepada pengedar lainnya di Kota Palu.

“Jadi, barang haram yang beredar di Kota Palu ini, salah satu sumbernya dari dalam lapas. Nah, kedua tersangka itulah yang mengedarkannya kepada pengedar lain, kemudian pengedar itu yang menjual,” jelas Kapolres Palu.
Usai penangkapan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kompleks Perumahan Lapas Petobo Palu, untuk mencari tempat disembunyikannya barang haram tersebut.
“Ternyata pelaku menyimpan semua barang haram itu di dalam termos es di dapur,” ujar Kapolres. *

Tinggalkan Balasan