PALU, KAIDAH.ID – Fintech lending atau pinjaman online resmi, dapat berperan penting mendanai sektor produktif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Gamal Abdul Kahar menyatakan itu, sebagai tanggapan atas beberapa fintech lending yang telah mengantongi izin operasi dari OJK.
“Hadirnya fintech lending atau pinjaman online resmi, yang terdaftar dan mengantongi izin OJK, dapat membuka akses penyaluran kredit kepada sektor produktif bagi para pelaku UMKM,” kata Gamal Abdul Kahar.
Dia mengatakan, kelompok UMKM yang masih kesulitan modal, dapat mengajukan kredit dari sektor perbankan atau lembaga keuangan formal lainnya. Sedangkan platform fintech lending itu,dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan yang cepat dan mudah bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usahanya.
Menurut Gamal, hingga Agustus 2021, persentase pinjaman ke sektor produktif, telah mencapai 50 persen dari total nilai penyaluran pinjaman sepanjang 2021.
“Maka kami akan terus mendorong penyaluran pinjaman fintech lending ke sektor produktif secara mudah, cepat dan aman,” ujarnya.
Meski begitu, Kepala OJK Sulteng mengingatkan, agar masyarakat tetap selektif memilih fintech lending.
“Jangan sampai masyarakat malah memilih fintech lending ilegal yang justru merugikan masyarakat itu sendiri,” katanya mengingatkan.
Sebelumnya, Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulteng, Nadier Badjamal mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan PT. Ethis Fintek Indonesia, sebuah platform pembiayaan syariah, untuk membuka akses bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mendapatkan modal usaha.
“Ini menjadi salah satu bentuk komitmen kami di HIPMI untuk membantu pemerintah dan UMKM,” kata kata Nadier Badjamal.
Dia mengatakan, segala macam aturan yang ditetapkan pihak perbankan, selalu menjadi masalah bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan bantuan kredit. Kerja sama dengan PT. Ethis Fintek Indonesia dapat menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM.
“Insya Allah kita tidak membatasi para calon penerima bantuan. Kelompok usaha maupun usaha perorangan boleh mengajukan permohonan bantuan itu,” kata Nadhier.
Langkah awal bantuan yang ditawarkan itu, katanya, dalam bentuk pengadaan barang dan jasa, dengan total bantuan mencapai Rp4 miliar dan menggunakan sistem syariah.
“Artinya, peminjam tidak diikat bunga kecuali bagi hasil yang dapat dibicarakan dalam negosiasi pemasaran nantinya,” jelas dia.
PT Ethis Fintek Indonesia ini, telah resmi mengantongi status berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Nomor PKEP-104/D.05/2021 tertanggal 17 September 2021 lalu. *
Tinggalkan Balasan