PALU, KAIDAH.ID – Balai Pemasyarakatan Kelas II Palu, Senin, 15 November 2021, menggelar Bimbingan Kemandirian Pelatihan Servis AC kepada 20 orang klien pemasyarakatan yang sedang menjalani asimilasi dan pembebasan bersyarat. Pelatihan tersebut bekerja sama dengan CV Aneka Servis Elektronik.
“Setelah pelatihan yang akan berlangsung selama sepekan ini, diharapkan dapat menambah skil dan kompetensi baru terhadap klien pemasyarakatan, yang tidak lama lagi akan bebas dan dapat bersosialisasi kembali dengan masyarakat,” kata Kepala Balai Pemasyarakatan Palu, Muh. Syahrir Azis yang didampingi Kepala Bimbingan Klien Dewasa (BKD), Surya Putra, Senin pagi.
Menurut Syahrir Azis, pada kenyataannya, banyak masyarakat yang cenderung memandang negatif mantan narapidana. Dalam interaksi sosial yang terbangun di masyarakat cenderung memberikan stigma negatif terhadap para mantan narapidana.
“Maka dengan skill dan kompetensi baru yang dimiliki Warga Binaan Pemasyarakatan ini, diharapkan dapat membantah semua stigma negatif tersebut,” harapnya.

Muh. Syahrir Azis menambahkan, semua penilaian negatif dari masyakarat kepada para mantan narapidana tersebut menjadi yang hal wajar dan manusiawi, karena mereka menilai setiap warga binaan berdasarkan masa lalu yang pernah dilakukannya.
“Tetapi dengan segala pembinaan yang sudah diterima oleh warga binaan selama menjalani hukuman, mereka dapat berubah. Nah, pelatihan servis AC ini menjadi salah satu cara menjadikan warga binaan menjadi lebih baik. Maka hasil pelatihan ini diharapkan dapat diimplementasikan di masyarakat kelak,” jelasnya.
Kepala BKD Balai Pemasyarakatan Palu, Surya Putra mengatakan, saat ini tercatat lebih 1000 warga binaan yang dalam pengawasan. Jumlah sebanyak itu tersebar di Kota Palu, Tolitoli, Parigi, Dongala dan Leok di Buol sebagai wilayah kerja balai tersebut.
Menurut Surya Putra, menrut data yang dimiliki, tercatat sebanyak 155 warga binaan yang mendapat pembebasan bersyarat tahun 2021, dan 78 orang yang mendapat cuti bersyarat. Sedangkan yang telah berakhir masa bimbingan untuk pembebasan persyaratan sebanyak 210 orang dan yang berakhir masa bimbingan untuk cuti bersyarat sebanyak 41 orang.
“Jadi, totalnya 484 orang, baik yang bebas bersyarat maupun yang cuti bersyarat karena selesai masa bimbingan,” sebut Surya Putra.
Mereka yang mendapatkan cuti bersyarat, katanya, karena masa pidana paling lama 1,6 tahun, dan telah menjalani dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir bagi pidana umum dan sembilan bulan bagi narapidana terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganiasasi lainnya, serta membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi koruptor.
“Cuti bersyarat itu paling lama diberikan empat bulan,” tandasnya. *

Tinggalkan Balasan