Bantuan Subsidi Upah

BP Jamsostek Cabang Palu telah mendata  setidaknya da 82.000 pekerja di Sulawesi Tengah memenuhi syarat sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tersebar di seluruh provinsi itu.

“Data mereka berada di pusat dan telah diverifikasi dan divalidasi,” ujar Raden.

Dari total penerima BSU itu, kata dia, sebanyak 23.405 peserta di Kota Palu, 8.832 peserta di Kabupaten Banggai, sebanyak 27.599 peserta di Morowali, 5.095 peserta di Parigi Moutong. Kemudian 2.597 peserta di Kabupaten Donggala, sebanyak 4.875 peserta di Poso, sebanyak 6.399 peserta di Buol dan 3.416 peserta di Kabupaten Tojo Unauna.

ASURANSI KETENAGAKERJAAN – Para pekerja ini menjadi peserta aktif asuransi ketenagakerjaan di BP Jamsostek Cabang Palu | Foto: Subarkah/Kaidah

 Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan sebanyak 107.062 pekerja di Sulawesi Tengah akan menerima bantuan Rp600 ribu selama empat bulan terhitung sejak September lalu.

“Secara rinci, 107.062 pekerja yang akan menerima bantuan terdiri atas 25.401 honorer dan 81.661 karyawan swasta. Honorer dan karyawan swasta dimaksud bekerja di berbagai kantor, instansi, dan perusahaan se Sulawesi Tengah,” sebutnya.

Menurut Joko, para honorer dan karyawan swasta penerima bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat itu bergaji di bawah Rp5 juta. Masing-masing akan menerima bantuan berupa uang dengan total Rp2,4 juta.

Pencairannya, kata dia, dilakukan dua kali untuk jangka waktu empat bulan yaitu September, Oktober, November, dan Desember dalam tahun ini. Skema pencairannya akan diterima sebesar Rp600 ribu per bulan, namun dibayarkan ke rekening setiap dua bulan sekali atau sebesar Rp1,2 juta setiap pencairannya.

Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, secara nasional anggaran yang disediakan pemerintah untuk subsidi bantuan Rp2,4 juta tersebut sebesar Rp33,1 triliun untuk 13,8 pekerja.

Syarat untuk memperoleh subsidi gaji tersebut harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta/bulan.

“Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ida Fauziyah.  (*)