PALU, KAIDAH.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Palu, berkomitmen terus memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang tercatat sebagai peserta aktif BP Jamsostek.
Menurut Kepala BP Jamsostek Cabang Palu, Raden Harry Agung, dari 1.516.346 pekerja, tercatat ada 1.228.079 di antaranya yang berhak mendapat perlindungan sebagai peserta BP Jamsostek. Namun, pihaknya baru memberikan perlindungan terhadap 288.268 pekerja.
Raden menyebutkan, 288.268 pekerja di Sulteng yang saat ini terlindungi dalam kepesertaan aktif BP Jamsostek itu, 59.073 orang di Kota Palu, 39.540 orang di Kabupaten Morowali, 33.481 orang di Banggai, 25.638 orang di Poso dan 23.749 orang di Parigi Moutong.
Selanjutnya, tercatat 23.306 orang di Kabupaten Donggala, 18.018 orang di Kabupaten Sigi, 17.241 orang di Kabupaten Tolitoli, 15.061 orang di Buol, 13.812 orang di Tojo Una-Una, 10.086 orang di Morowali Utara, 5.842 orang di Banggai Kepulauan dan ada 3.421 orang di Banggai Laut.
Pembayaran Klaim
BP Jamsostek Cabang Palu melaporkan hingga triwulan III tahun 2021, pihaknya telah membayarkan klaim sebesar Rp254,1 miliar kepada peserta yang mengalami risiko saat bekerja di seluruh kabupaten se Provinsi Sulawesi Tengah.
“Klaim tersebut dibayarkan kepada 22.336 peserta, baik peserta yang bekerja di sektor formal, nonformal maupun sektor jasa konstruksi yang mengikuti sejumlah program jaminan BP Jamsostek,” kata Raden Harry Agung.
Tidak hanya itu, kata Raden, BP Jamsostek Cabang Palu juga telah membayarkan klaim untuk program Jaminan Hari Tua (JHT)sebesar Rp232,16 miliar kepada 19.119 peserta yang mengikuti program tersebut.
“BP Jamsostek Cabang Palu juga telah membayarkan klaim kepada 1.641 peserta yang mengikuti program Jaminan Pensiun (JP) sebesar total Rp1,66 miliar,” sebutnya.
Dia menambahkan, untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BP Jamsostek Palu telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp6,06 miliar kepada 1.130 peserta. Sementara untuk Program Jaminan Kematian (JKM) yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp14,27 miliar kepada 446 peserta yang mengikuti program Jaminan Kematian (JKM).
“Kami akan terus berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan manfaat kepada para peserta yang mengalami risiko kerja, pensiun dan jaminan hari tua. Kami minta kepada masyarakat, agar tidak ragu menjadi peserta BP Jamsostek,” tuturnya.
Bantuan Subsidi Upah
BP Jamsostek Cabang Palu telah mendata setidaknya da 82.000 pekerja di Sulawesi Tengah memenuhi syarat sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tersebar di seluruh provinsi itu.
“Data mereka berada di pusat dan telah diverifikasi dan divalidasi,” ujar Raden.
Dari total penerima BSU itu, kata dia, sebanyak 23.405 peserta di Kota Palu, 8.832 peserta di Kabupaten Banggai, sebanyak 27.599 peserta di Morowali, 5.095 peserta di Parigi Moutong. Kemudian 2.597 peserta di Kabupaten Donggala, sebanyak 4.875 peserta di Poso, sebanyak 6.399 peserta di Buol dan 3.416 peserta di Kabupaten Tojo Unauna.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sulteng, Joko Pranowo, mengungkapkan sebanyak 107.062 pekerja di Sulawesi Tengah akan menerima bantuan Rp600 ribu selama empat bulan terhitung sejak September lalu.
“Secara rinci, 107.062 pekerja yang akan menerima bantuan terdiri atas 25.401 honorer dan 81.661 karyawan swasta. Honorer dan karyawan swasta dimaksud bekerja di berbagai kantor, instansi, dan perusahaan se Sulawesi Tengah,” sebutnya.
Menurut Joko, para honorer dan karyawan swasta penerima bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat itu bergaji di bawah Rp5 juta. Masing-masing akan menerima bantuan berupa uang dengan total Rp2,4 juta.
Pencairannya, kata dia, dilakukan dua kali untuk jangka waktu empat bulan yaitu September, Oktober, November, dan Desember dalam tahun ini. Skema pencairannya akan diterima sebesar Rp600 ribu per bulan, namun dibayarkan ke rekening setiap dua bulan sekali atau sebesar Rp1,2 juta setiap pencairannya.
Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan, secara nasional anggaran yang disediakan pemerintah untuk subsidi bantuan Rp2,4 juta tersebut sebesar Rp33,1 triliun untuk 13,8 pekerja.
Syarat untuk memperoleh subsidi gaji tersebut harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000/bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp5 juta/bulan.
“Penerima subsidi gaji (bantuan Rp 600 ribu) adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ida Fauziyah. (*)
Tinggalkan Balasan