PALU, KAIDAH.ID –  Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi NasDem, Mutmainah Korona mengaku kecewa dengan polemic di PT. Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) saat ini. Polemik itu terjadi pasca dilaksanakannya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 November 2021 lalu.

Mutmainah berjanji akan mempelajari terlebih dahulu sejumlah dokumen, kemudian mendiskusikannya dengan sesama anggota DPRD lainnya.

“Saya juga kecewa dengan cara Wali Kota Palu seperti itu,” singkatnya.  

Di tempat terpisah, mantan Ketua DPRD Kota Palu, M. Iqbal Andi Magga mempertanyakan keabsahan para direksi dan komisaris PT Bangun Palu Sulawesi Tengah (BPST) yang dihasilkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dipaksakan pada 23 November 2021 lalu.

“Apakah para direksi PT. BPST hasil RUPS yang dipaksakan itu sudah melalui mekanisme fit and propert test di tim seleksi atau belum?,” tanya Iqbal Andi Magga, anggota Partai NasDem itu.

Menurut Eki, sapaan akrabnya, tim seleksi itu, seharusnya terdiri dari akademisi, Kadin, psikolog, DPRD Kota Palu dan unsur Pemkot. Itu diatur dalam Perda Pembentukan PT. BPST sebagai mitra KEK Palu.

“Coba dicek, karena menurut anggota DPRD Kota yang saya hubungi, mereka belum pernah mereka membentuk tim untuk  fit and propert test direksi PT BPST,” kata Iqbal Andi Magga.

Dia menjelaskan, berdasarkan pengalamannya lima tahun lalu, dirinya sebagai Ketua Tim Fit and propert test didamping Danny S. Wawolumaja dari Kadin, Prof Muslim dari akademisi, Sudaryano Lamangkona dari Pemkot, Sigit dari psikolog.

“Dan hasilnya, Pak Mulhanan sebagai Dirut PT BPST bersama Mohammad Agus Rahmat Lamakarate sebagai direktur dan Mr. Kim Sung Hyun sebagai direktur,” jelas Eki, sapaan akrabnya.

Lantaran itu, kata Eki, jika para direksi PT BPST yang diangkat tanpa melewati mekanisme fit and proper test, itu berarti sebuah pelanggaran.

Sementara itu, praktisi hukum, Fransiscus Manurung mengatakan, Dewan Direksi PT. BPST sebaiknya jangan melakukan perbuatan hukum apa pun, sebab pengangkatan anggota Dewan Direksi yang dilaksanakan dalam RUPS 23 November 2021 itu tidak sah.

Ikqbal Andi Magga (Foto: ist)

Alasannya, kata dia, karena pengangkatan anggota dewan fireksi tersebut tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Perda Kota Palu Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pendirian PT. BPST, yang menetapkan bahwa direktur utama dan direktur diangkat melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan tim teknis dengan beranggotakan wakil-wakil dari Pemerintah Kota Palu, DPRD Kota Palu, akademisi dan profesional.

Selain itu, peraturan teknis pelaksanaan  pemberhentian dan pengangkatan dewan direksi yang menurut amanat  ketentuan Pasal 14 Ayat 3a Perda Kota Palu tersebut, harus ditetapkan dulu dalam Peraturan Walikota dan itu belum ada.

“Jadi harus dikocok ulang,” kata Fransiscus Manurung. (*)